Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Rembang Urus 320 Kegiatan Perdata dan Tata Usaha Negara: Mayoritas Pendampingan Desa-Desa

Abdul Rokhim • Rabu, 7 September 2022 | 15:27 WIB
KOMITMEN: Kejaksaan Negeri Rembang mencanangkan Zona Integritas pada Senin (7/3). (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
KOMITMEN: Kejaksaan Negeri Rembang mencanangkan Zona Integritas pada Senin (7/3). (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Rembang mencatat ada ratusan kegiatan MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun ini. Paling banyak dengan pemerintah desa. Tercatat sampai bulan Juni 2022 lalu ada 320 kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Syahrul Juaksha Subuki mengamini ada kenaikan cukup signifikan terkait kegiatan Datun. Hal ini tampak perbandingan dua tahun. Di tahun 2021 hanya belasan, tahun 2022 capai ratusan kegiatan MoU.

”MoU atau surat keputusan bersama (SKB) antara Kejaksaan Rembang dengan instansi satker ke pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah. Dalam penanganan perkara atau kepentingan di bidang Datun, tahun 2021 ada 15 kegiatan. Tahun 2022 sampai bulan Juni sudah mencapai 320 kegiatan MoU,” terangnya.

Tingginya kerja sama dengan desa. Menurutnya, desa selama ini dimanfaatkan sebagai subjek untuk diperas, ditekan, oleh oknum-oknum tertentu. Baik oknum pemerintah, LSM, pihak swasta dan sebagainya. Kejaksaan disini berkepentingan mengawal melalui pendampingan bidang Datun.

“Supaya yang suka menekan kepala desa berhadapan dengan kejaksaan kalau ketemu. Kasihan kepala desa. Anggarannya kecil, ditekan-tekan dan peras-peras. Kedua kami berharap pembangunan bisa sejalan dengan pembangunan di tingkat desa,” tandasnya.

Karena rumusnya demikian. Ketika pembangunan di konsep mulai pusat kota. Itu tidak akan berdampak ke daerah. Sebaliknya kalau desa yang diberdayakan atau menjadi pintu masuk mulai stimulus pertumbuhan ekonomi.

Itu pasti berbanding pertumbuhan di tingkat pusat. Dalam hal ini pusat kabupaten. Desa dibangun. Kabupaten akan maju. Karena ekonomi akan berputar dari pelosok dulu. Begitu juga naik di tingkat provinsi dan tingkat pusat.

”Itulah yang kemudian Kejaksaan memutuskan mengawal mereka melalui program pendampingan Datun,” imbuhnya.

Terkait dengan break down dari MoU pelaksanaannya tergantung kebutuhan masing-masing desa. Jadi tidak mesti yang sudah MoU membuat surat keputusan. Dalam hal ini ada kriteria khusus. Pihaknya memberikan gambaran. Di satu desa program kerja tidak membutuhkan atensi besar. Misalnya kegiatan sederhana. Katakanlah penyemaian bibit bakau. Jadi, itu tidak perlu didampingi.

“Tapi sewaktu-waktu bila dibutuhkan dalam kegiatan kemudian menemui masalah misalnya ada sengketa lahan atau apa. Bisa informasikan Kejaksaan. Permasalahan bisa disampaikan. Ini bisa jadi kendala. Itu dilakukan pendampingan,” imbuhnya.

Saat bulan Juli 2021 pendampingan di Gegersimo, Pamotan. Itu pun masih tahap permohonan. Setelah itu ditelaah. Lalu diminta di ekspose, apa kebutuhannya, persamalahan yang dihadapi. Lalu diputuskan SKK terkait pendampingan, bantuan hukum atau pemulihan hak dan lain-lain. Desa lain menunggu. “Dan perlu digarisbawahi tidak ada paksaan harus pendampingan, kembali lagi tergantung kebutuhan,” pungkasnya. (noe/ali) Editor : Abdul Rokhim
#Kepala Kejaksaan Rembang #Kejaksaan Rembang #rembang #kejari rembang