
RADAR KUDUS - Di tengah riuh rendah isu mengenai "pembersihan" guru non-ASN dari sekolah negeri pada tahun 2027, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan gambaran besar di balik kebijakan tersebut.
Bukan sekadar pembatasan administratif, langkah ini diklaim sebagai upaya transformasi radikal untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih bermutu dan berkepastian hukum.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dan Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 adalah instrumen penataan. Pemerintah ingin mengakhiri era ketidakpastian yang selama ini membelenggu tenaga pendidik honorer dengan skema yang lebih terencana dan tepat sasaran.
Transformasi Status: Jalur Karier dan Formasi Bertahap
Pemerintah menyadari bahwa transisi menuju tahun 2027 memerlukan jembatan yang kokoh. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Kementerian PANRB untuk merumuskan pembukaan formasi guru secara bertahap. Tujuannya jelas: mengubah status ratusan ribu guru non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi yang transparan.
"Ini bukan tentang melarang, melainkan tentang transformasi. Bagi mereka yang lolos seleksi, statusnya akan naik menjadi ASN, memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ujar Mu’ti dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).
Jaminan Kesejahteraan Selama Masa Transisi
Menjawab kegelisahan para guru di daerah, Dirjen GTK Nunuk Suryani kembali menekankan bahwa kepentingan guru tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak akan membiarkan kekosongan layanan pendidikan maupun kekosongan kantong para pendidik selama proses transisi berlangsung. Skema insentif dan tunjangan tetap dipertahankan bahkan diperjelas mekanismenya agar tidak ada guru yang merasa ditinggalkan.
Poin-Poin Penting Strategi Penataan Guru Non-ASN
Berikut adalah detail skema penataan, pengupahan, dan target pemerintah dalam menghadapi masa transisi hingga 2027:



