Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Fakta Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Z
Penulis: Zakaria❯
Ilustrasi profesi guru (Foto: istock)
Ilustrasi profesi guru (Foto: istock)

Advertisement

RADAR KUDUS - Isu pelarangan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 memicu gelombang kritik tajam. Kebijakan yang berakar dari interpretasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini dinilai bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan sebuah pertaruhan konstitusional terhadap martabat pendidik dan masa depan kualitas pendidikan nasional.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak melihat guru honorer sebagai "tenaga sementara". Menurutnya, kehadiran 1,6 juta guru non-ASN di seluruh pelosok Indonesia adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya mampu memenuhi hak pendidikan warga negara secara mandiri.

Advertisement

Persoalan Konstitusi dan Martabat Pendidik

Azis menegaskan bahwa pengabdian para guru honorer selama bertahun-tahun telah mengisi kekosongan peran negara. Oleh karena itu, kebijakan yang kaku dan bersifat administratif tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan dan keadilan.

"Negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN. Pengabdian itu tidak boleh dihapus begitu saja oleh mekanisme administratif yang kaku," tegas Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Advertisement

Kritik tersebut juga menyoroti ironi kesejahteraan pendidik. Di tengah amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, realita di lapangan menunjukkan potret yang kontras. Banyak guru honorer yang masih menerima upah jauh di bawah standar layak, bahkan sering mengalami keterlambatan pembayaran hingga pemberhentian sepihak.

Realita Lapangan: Kasus di Kabupaten Purworejo

Kekhawatiran akan dampak kontraproduktif jika guru non-ASN dilarang mengajar tercermin dari kondisi di Kabupaten Purworejo. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat mengakui bahwa tanpa bantuan guru honorer, operasional sekolah negeri akan pincang.

Kepala Dindikbud Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa saat ini wilayahnya masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk mengisi kekosongan di ratusan sekolah dasar dan menengah. Larangan mendadak tanpa adanya penambahan kuota ASN yang signifikan dianggap sebagai ancaman bagi target Indonesia Emas 2045.

Data dan Poin Penting Polemik Guru Non-ASN

Advertisement

Artikel Terkait

Kejar Tepat Waktu, Ini Strategi DPRD Kudus Selesaikan APBD 2027

Kejar Tepat Waktu, Ini Strategi DPRD Kudus Selesaikan APBD 2027

DPRD Kabupaten Kudus mulai mempersiapkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 agar dapat diselesaikan tepat waktu.  Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan pelaksa

Kekurangan Ratusan Guru, Disdikpora Kudus Hadapi Kendala Aturan Honorer

Kekurangan Ratusan Guru, Disdikpora Kudus Hadapi Kendala Aturan Honorer

Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat adanya kekurangan sekitar 400 tenaga guru untuk jenjang SD dan SMP.

19 Tenaga Pendidik PPPK Paruh Waktu di Grobogan Tak Lakukan Perpanjang Kontrak

19 Tenaga Pendidik PPPK Paruh Waktu di Grobogan Tak Lakukan Perpanjang Kontrak

GROBOGAN – Sebanyak 594 guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan dipastikan mendapat perpanjangan masa kerja. Sementara itu, dari total 613 guru yang tercatat, 19 orang tidak melanjutkan kontrak. Kabid Peningkatan Mu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer