Ini Kata Kemendikdasmen Soal Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

RADAR KUDUS - Awan mendung ketidakpastian kini menggelayuti nasib ratusan ribu pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh pelosok tanah air. Pemicunya adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi ini secara eksplisit mengatur masa kerja dan skema penggajian guru non-ASN hanya hingga 31 Desember 2026, yang kemudian memicu spekulasi liar: benarkah guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri per 1 Januari 2027?
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat melakukan "pemadaman" isu. Pemerintah menegaskan bahwa masa transisi ini bukanlah upaya "merumahkan" guru secara massal, melainkan jembatan menuju tata kelola pendidikan yang lebih stabil.
Klarifikasi Pemerintah: Skema Baru dan Kebutuhan Riil
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa tenaga guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga denyut nadi pendidikan nasional. Menurutnya, penetapan batas waktu di tahun 2026 dalam SE tersebut justru bertujuan memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) agar tetap memiliki rujukan resmi dalam memperpanjang kontrak dan mengalokasikan gaji guru honorer.
"Ada lebih dari 200.000 guru non-ASN terdata di Dapodik yang mengajar di sekolah negeri. Data kami menunjukkan bahwa kami masih sangat membutuhkan keberadaan mereka," ujar Nunuk dalam klarifikasinya, Selasa (5/5/2026). Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok skema penugasan baru yang akan diperkenalkan setelah masa transisi berakhir.
Senada dengan itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari "pembersihan" tata kelola. Pemerintah bersama Kemen PANRB berkomitmen membuka formasi ASN secara bertahap agar para guru honorer memiliki jalur karier yang jelas melalui transformasi status menjadi ASN.
Kritik Keras Parlemen: "Guru Bukan Tenaga Sementara"
Namun, narasi administratif pemerintah mendapat tantangan serius dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai isu ini melampaui persoalan teknis kepegawaian. Baginya, ketidakpastian yang dialami guru honorer adalah masalah konstitusional dan pengingkaran terhadap martabat profesi.
Azis memaparkan realita pahit di lapangan: dari sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia, banyak yang hidup di bawah garis kesejahteraan dengan honor mulai dari Rp300 ribu per bulan. "Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara. Mereka hadir mengisi kekosongan karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan pendidikan layak bagi setiap anak," tegas politisi Gerindra tersebut.



