Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DPR Soroti Kasus Ponpes Pati, Minta Penanganan Lintas Kementerian

Ali Mustofa • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:18 WIB
GERAM: Warga berdemo dengan memasang tulisan “Sang Predator” yang mengarah pada oknum pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati, berinisial AS. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
GERAM: Warga berdemo dengan memasang tulisan “Sang Predator” yang mengarah pada oknum pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati, berinisial AS. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS – Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menyita perhatian publik setelah mencuat peristiwa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan puluhan santriwati.

Situasi ini dinilai menandakan persoalan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan telah memasuki tahap serius, sementara penanganannya dianggap masih lamban dan belum menimbulkan efek jera.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Aziz Sefudin, menegaskan perlunya kerja bersama lintas kementerian dan lembaga agar persoalan ini dapat ditangani secara menyeluruh.

Ia menilai kasus yang muncul bukan lagi kejadian tunggal, melainkan pola berulang yang bersifat sistemik sehingga membutuhkan langkah luar biasa dari negara.

Politikus dari PDI Perjuangan itu mendorong kolaborasi nyata antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam upaya penanganan sekaligus pencegahan kekerasan seksual di pesantren.

Menurutnya, selama ini upaya penanganan masih terkesan terpisah-pisah, sehingga korban belum memperoleh perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan panjang.

Sebagai solusi strategis, ia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pondok pesantren yang melibatkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Keberadaan satgas dinilai penting untuk memastikan proses penanganan kasus berlangsung cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban, sekaligus mencegah korban merasa sendirian atau takut melapor.

Selain penanganan kasus, satgas tersebut juga diharapkan menjadi instrumen pencegahan melalui pengawasan, edukasi, dan penyediaan sistem pelaporan yang aman serta mudah diakses oleh para santri.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan ketat dan edukasi masif di lingkungan pesantren, tidak hanya bersikap reaktif ketika kasus muncul.

Ia juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh menjamin perlindungan setiap anak, termasuk santri, dari segala bentuk kekerasan.

Pesantren seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu dan pembentukan akhlak, bukan ruang yang menimbulkan trauma bagi generasi muda.

Diketahui sebelumnya, ratusan massa dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5).

Aksi tersebut merupakan puncak kemarahan warga atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap puluhan santriwati.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru serta tengah mempertimbangkan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan tersebut.

Editor : Ali Mustofa
#DPR #pati #pondok pesantren #Santri #kasus kekerasan