Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Pemblokiran Jalan di Pati, Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara

Ali Mustofa • Jumat, 20 Februari 2026 | 14:56 WIB

DISIDANG: Dua aktifis Pati diantar ke PN Pati pada Jumat (20/2).
DISIDANG: Dua aktifis Pati diantar ke PN Pati pada Jumat (20/2).

PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2).

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan merintangi jalan umum yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi lalu lintas.

Baca Juga: Waspada, Warga Pati Lapor Polisi Gara-Gara Tertipu Jual-Beli Emas

Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak duduk berdampingan di hadapan majelis hakim saat jaksa membacakan tuntutan.

JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 10 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Jaksa juga mengajukan permohonan agar keduanya tetap ditahan.

Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, menjelaskan sejumlah pertimbangan dalam tuntutan tersebut.

Dari sisi yang memberatkan, tindakan kedua terdakwa dinilai menimbulkan keresahan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan karena menghalangi akses jalan umum.

Selain itu, sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan, termasuk riwayat hukuman yang pernah dijalani Supriyono.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga: Sekolah Swasta Bisa Mendunia, SMA PGRI 1 Pati Buktikan Prestasi di Thailand

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Supriyono dan Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi jalan yang dapat membahayakan lalu lintas.

Barang bukti berupa spanduk dan bendera yang digunakan dalam aksi diminta untuk disita dan dimusnahkan.

Sedangkan barang pribadi seperti telepon genggam dan kendaraan dimohonkan untuk dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Usai sidang, Botok menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, objektif, dan profesional.

Kini kedua terdakwa menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada sidang pekan depan, setelah tuntutan 10 bulan penjara resmi dibacakan. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#persidangan #pengadilan #terdakwa #botok #pati