RADAR KUDUS - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjatuhkan sanksi tegas berupa pengakuan jabatan kepada dosen dan wakil dekan yang diduga melakukan pengungkapan seksual kepada mahasiswinya.
Keputusan ini diambil setelah investigasi internal dari pihak kampus dilakukan.
Dalam pernyataan kepada media pada Sabtu (19/7), Wakil Rektor IV Bidang Sumber Daya Manusia, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, dan Sistem Informasi UMS EM Sutrisna menjelaskan pemecatan ini mendasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor 179/IV/2024 dan 180 /IV/2024 yang juga disetujui oleh Rektor Sofyan Anif.
Baca Juga: Zainal Maarif Minta Maaf Atas Kunjungannya ke Israel, Simak 10 Poin Klarifikasinya
Pemberhentian dosen itu pun berlaku per tanggal 18 Juli 2024.
Berdasarkan SK tersebut, kedua dosen yang diduga melakukan pemikiran seksual dipecat dari UMS.
Dosen pertama yang diduga telah memahami saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi dirumahnya telah dihentikan atau dipecat dari UMS.
Baca Juga: Lebih Panas Surabaya atau Jakarta? BMKG Juanda Ungkap Fakta Menariknya Ini
Sementara untuk dosen kedua yang melibatkan jabatan kampus yakni wakil dekan dalam kasus chatting mesum diberhentikan dari jabatan struktural dan tidak diperkenankan lagi mengajar.
Dosen tersebut mengalihkan status menjadi tenaga administratif selama 2 tahun.
Baca Juga: Dua Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi Lewat Chatting dan Bimbingan Skripsi, Begini Sanksi dari Kampus
“Kami segenap puncak meyampaikan menutupi yang mendalam atas kejadian tersebut. Sehingga kami berharap dan akan mengupayakan kejadian serupa tidak lagi terulang untuk kedepannya,” kata Sustrisna melansir dari Radar Solo.
Pihaknya menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada korban berpikir seksi, mendapatkan perlakuan adil hingga korban lulus dari UMS.
“Kami menjamin bahwa korban dapat diperlakukan secara adil dalam meyelesaikan studinya,” kata Sutrisna.
Editor : Noor Syafaatul Udhma