KUDUS – Rencana area Simpang 7 Kudus yang akan diprioritaskan bagi pedagang kaki lima (PKL) ber-KTP Kudus makin ramai diperbincangkan.
Ini usai Wakil Bupati (Wabup) Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menindaklanjuti laporan ada banyak PKL di Simpang 7 yang bukan warga Kudus.
Dalam unggahan video yang dibagikan wabup melalui media sosialnya, Bellinda berkoodinasi dengan Dinas Perdagangan Kudus untuk menertibkan para PKL.
Sepekan ke depan, wabup minta area Simpang 7 Kudus diprioritaskan bagi warga Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menanggapi rencana itu, bukan berarti mengusir mereka yang bukan warga Kudus. Namun, diprioritaskan atau diutamakan bagi warga Kudus.
”Itu yang diprioritaskan. Kan saya dan Mbak Bellinda sebagai bupati dan wakil bupati Kudus, apa salahnya memperhatikan warga Kudus,” ujar Sam’ani didampingi Bellinda kemarin.
Sementara itu, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kudus melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL di kawasan Jalan Veteran kemarin pagi.
Penertiban ini, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh PKL di zona kuning.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 hingga 09.30 dengan melibatkan 10 personel Satpol PP dan lima personel dari Dinas Perdagangan.
Para petugas menertibkan lapak-lapak yang melanggar aturan zona kuning, seperti mendirikan tempat semi permanen serta meninggalkan lapak di lokasi.
Zona kuning sendiri, berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, merupakan area yang memperbolehkan aktivitas PKL dengan aturan ketat.
Khusus di Jalan Veteran, jam operasional PKL dibatasi pukul 16.00-24.00 dan dilarang mendirikan tempat permanen maupun meninggalkan lapak di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto menjelaskan, penertiban ini karena banyak PKL tak mematuhi aturan.
Saat pembongkaran lapak kemarin, tidak ada pemilik di lokasi. Sejumlah lapak yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP.
”Para PKL masih diperbolehkan berjualan di lokasi itu, selama mematuhi aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembinaan PKL yang melanggar akan dilakukan Dinas Perdagangan.
Tujuannya, bukan hanya memberi sanksi, tapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan.
”Penertiban ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi para pedagang dan kenyamanan serta ketertiban ruang publik. Adanya zona kuning yang tertib dan teratur, aktivitas ekonomi tetap berlangsung tanpa mengganggu fungsi jalan dan ruang umum,” imbuhnya. (san/dik)
Editor : Ali Mustofa