BLORA - Tak terima kerap dihina, pria paruh baya bernama Eko Suloko, 63, nekat membacok tetangganya sendiri warga lokalisasi Sumber Agung (SA) di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, kejadian pembacokan itu terjadi pada Rabu (16/8).
Baca Juga: Duh!! Kades Nglebur Blora Bolos Ngantor Berbulan-bulan, Dana Desa Tak Bisa Cair, Kok Bisa?
Baca Juga: Pria Asal Blora dan Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi usai Maling Sapi Milik Warga Cepu, Begini Modusnya
Saat itu, pelaku sedang mencari rumput di area hutan jati dekat wilayah Sumber Agung. Semula pelaku bersama temannya.
"Semula teman pelaku membeli rokok. Seketika, korban melintas. Spontanitas, karena punya dendam lama dan kerap dibuli, pelaku langsung lari mengejar korban dan langsung menganiaya korban," jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban yang bernama Karmini, 52, itu mengalami luka-luka di beberapa titik.
Di antaranya di bagian kepala samping kanan dan kiri. Robek pada pelipis dan telinga. Jari tangan kiri hampir putus serta robek pada punggung.
Baca Juga: Pratama Arhan bakal Tinggal di Blora usai Menikah dengan Azizah Salsha? Begini Kata Sang Nenek
Baca Juga: Begini Hasil Pemeriksaan Mayat Pria Asal Blora Tergeletak di Teras Potong Rambut di Waru Rembang
Setelah dianiaya, korban pun lantas teriak meminta tolong hingga warga sekitar mendekat.
Sementara pelaku kabur. Kemudian korban ditolong dan dibawa ke RS PKU Muammadiyah.
"Pelaku ditangkap dirumahnya di lokalisasi SA di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya." imbuhnya.
Baca Juga: Toko Emas di Cepu Blora Disatroni Perampok, Pelaku Diburu, Begini Kejadiannya
Baca Juga: Apes! Jambret Ponsel Pemotor di Jalan Purwodadi-Blora, Pria Asal Kunduran Blora Dibekuk Polsek Wirosari
Lebih lanjut, kata AKP Selamet, korban dan pelaku saling kenal.
Pelaku mengaku sering dihina. Akibat hinaan itu, pelaku sakit hati.
Selain itu, diketahui pelaku juga punya dendam masa lalu.
"Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun," paparnya. (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim