RADAR KUDUS - Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 mencatat lonjakan mencolok.
Pemerintah menetapkan 514 warisan budaya takbenda baru dari berbagai daerah di Tanah Air.
Angka ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan potret meningkatnya kesadaran kolektif untuk menyelamatkan identitas budaya bangsa.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta.
Seluruh provinsi terlibat aktif, menjadikan penetapan tahun ini sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pendataan budaya nasional.
Menurut Fadli Zon, keberhasilan menetapkan ratusan WBTbI baru tak lepas dari peran pemerintah daerah.
Sebanyak 35 provinsi tercatat mengajukan warisan budaya mereka, mulai dari tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, hingga pengetahuan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Partisipasi aktif daerah dinilai sebagai perubahan penting. Jika sebelumnya banyak budaya hidup tanpa dokumentasi, kini daerah mulai berlomba mencatat, menelusuri sejarah, dan mengajukan warisan mereka agar mendapat pengakuan negara.
Baca Juga: Terkesima Budaya Jepara, Konsul Australia Kagumi Gebyok dan Warisan Kartini
Total 2.727 WBTbI, Tapi Masih Jauh dari Kata Lengkap
Dengan tambahan 514 warisan baru, total Warisan Budaya Takbenda Indonesia kini mencapai 2.727.
Meski angka tersebut terlihat besar, pemerintah menilai jumlah itu belum sepenuhnya mencerminkan kekayaan budaya Indonesia yang sesungguhnya.
Fadli Zon menegaskan, Indonesia memiliki ribuan tradisi dan ekspresi budaya yang masih hidup di komunitas-komunitas kecil, namun belum terdokumentasi secara resmi. Banyak di antaranya bahkan berisiko hilang karena minim regenerasi dan tekanan modernisasi.
Ledakan Usulan dan Seleksi Ketat
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa lonjakan penetapan dipicu membanjirnya usulan dari daerah. Sepanjang tahun ini, kementerian menerima 804 usulan WBTbI dari 35 provinsi.
Namun, tidak semua usulan otomatis lolos. Proses seleksi dilakukan berlapis dan ketat. Setiap usulan dibahas dalam rapat penilaian oleh tim ahli sebanyak tiga kali, disertai verifikasi lapangan untuk memastikan keaslian, keberlanjutan, serta keterlibatan komunitas pendukung budaya tersebut.
Dari Usulan ke Pengakuan Negara
Hasil dari rangkaian panjang seleksi itulah yang kemudian dibawa ke sidang penetapan WBTbI. Dari ratusan usulan, terpilih 514 warisan budaya takbenda yang dinilai memenuhi kriteria dan layak mendapat pengakuan resmi negara.
Bagi daerah dan komunitas adat, penetapan ini bukan hanya simbol prestise. Status WBTbI membuka peluang pelindungan, pembinaan, hingga pengembangan budaya secara lebih sistematis, termasuk akses terhadap program pelestarian dan promosi budaya.
Lonjakan penetapan WBTbI juga menyimpan pesan tersembunyi: Indonesia sedang berpacu dengan waktu.
Banyak budaya takbenda hanya hidup pada generasi tua. Tanpa dokumentasi dan pengakuan, tradisi itu berpotensi hilang dalam satu atau dua dekade.
Dalam konteks ini, penetapan WBTbI bukan sekadar pencatatan, melainkan bentuk intervensi negara untuk memperpanjang usia budaya.
Pengakuan resmi menjadi langkah awal agar tradisi dapat diajarkan, diwariskan, dan diadaptasi tanpa kehilangan jati dirinya.
Baca Juga: Sepuluh Bangunan Resmi Jadi Cagar Budaya Grobogan Tahun Ini, Ada yang Diusulkan Provinsi
Kesadaran Budaya yang Mulai Bertumbuh
Kementerian Kebudayaan menilai peningkatan jumlah WBTbI mencerminkan naiknya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya identitas budaya.
Budaya tak lagi dipandang sebagai pelengkap seremoni, melainkan aset strategis bangsa.
Kesadaran ini juga dipicu oleh meningkatnya ancaman globalisasi, komersialisasi budaya, serta klaim budaya lintas negara.
Pendataan dan penetapan WBTbI menjadi benteng awal untuk memastikan budaya Indonesia memiliki legitimasi hukum dan historis yang kuat.
Pemerintah menargetkan penetapan WBTbI terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Kementerian Kebudayaan mendorong daerah agar lebih aktif melakukan inventarisasi dan pengusulan budaya, terutama dari wilayah terpencil dan komunitas adat kecil.
Pendekatan ke depan tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas pelestarian. Budaya yang ditetapkan diharapkan tetap hidup di masyarakat, bukan sekadar tercatat di dokumen negara.
Menjaga Ingatan Bangsa
Penetapan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun ini menandai babak penting dalam upaya menjaga ingatan kolektif bangsa. Di tengah perubahan zaman, pencatatan budaya menjadi cara Indonesia memastikan jati dirinya tidak larut dan hilang.
Lebih dari sekadar angka, WBTbI adalah pengingat bahwa identitas bangsa perlu dirawat, diwariskan, dan diperjuangkan—sebelum terlambat.
Editor : Mahendra Aditya