REMBANG - Sekitar 46 gerai toko modern di Rembang mengajukan usulan penambahan jam operasional kepada bupati.
Hal ini menyusul setelah Pemkab Rembang memberlakukan pembatasan yang dimulai pada 29/9 kemarin.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pemkab Rembang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/779.V 2025 tentang jam operasional toko modern/swalayan/minimarket di Kabupaten Rembang.
Surat tersebut ditetapkan pada 20 Agustus lalu.
Dalam SE, tertulis bahwa operasional toko modern pada hari Senin–Jumat berlangsung antara pukul 10.00 sampai dengan 22.00.
Pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai dengan 23.00.
Sementara, toko modern yang berada di kawasan jalan arteri, dilakukan mulai pukul 10.00 dan dapat sampai dengan sebelum jam pelayanan pasar tradisional dimulai.
Kebijakan tersebut sudah diberlakukan pada 29/9 kemarin.
Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfudz menyampaikan, pemkab akan tetap mengambil kebijakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Meski begitu, pihaknya tetap membuka peluang apabila pengelola toko modern ingin mengusulkan penambahan jam.
"Itu sesuai tentatif saja. Kalau dia mengajukan kami tindak lanjuti," katanya.
Sementara ini pihaknya sudah menerima pengajuan penambahan jam operasional dari salah satu pengelola ritel toko modern. Jumlahnya ada sekitar 46 gerai.
"Sudah disampaikan ke Pak Bupati, kami ditembusi," katanya.
Usulan tersebut beragam, di antaranya ada juga yang meminta bisa buka pada pukul 07.00.
Meski demikian, untuk kebijakan lebih lanjut, Dindagkop menunggu keputusan dari Bupati Rembang.
" Kami menunggu disposisi dari Pak Bupati," katanya.
Mahfudz mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini diharapkan bisa melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pasar tradisional, juga toko modern agar kegiatan ekonomi tetap produktif.
"Ini untuk tetap melindungi UMKM kami, pasar tradisional, agar dengan adanya ritel modern semua sistem ekonomi tetap produktif," katanya. (vah)
Editor : Ali Mustofa