Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Sengketa “Tukar Guling” Tanah Desa, Kades Tlogoayu Pati Diduga Palsukan Dokumen

Achmad Ulil Albab • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 18:22 WIB
DITAHAN POLDA: Kantor Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus yang disegel oleh warga setempat (28/7) lalu.
DITAHAN POLDA: Kantor Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus yang disegel oleh warga setempat (28/7) lalu.

 

PATI – Penasihat Hukum Sunarti (warga yang bersengketa), Sulistiawan, menilai aksi warga Desa Tlogoayu, Gabus, berlebihan.

Pernyataan itu muncul usai penyegelan kantor desa setempat beberapa waktu lalu sebagai aksi solidaritas terhadap kepala desanya yang ditahan Polda Jateng. Penahanan akibat kasus sengketa “tukar guling” tanah.

Tukar guling tersebut terkait tanah desa. Penggugat (Sunarti mengklaim sebagian tanah miliknya).

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Beraksi di Pati Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Tampangnya, Anda Kenal?

Kades Tlogoayu Darsono (tergugat) sendiri kini ditahan polda. Meski demikian gugatan serupa pernah terjadi dan dinyatakan gugatan tak diterima oleh Pengadilan Negeri Pati pada 2016 lalu.

Sulistiawan menanggapi pertanyaan mengapa kades sebelum Darsono tidak dilaporkan meski sengketa lahan sudah bergulir sejak sebelum dia menjabat.

"Karena kades sebelumnya tidak melakukan tindak pidana. Yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen adalah Pak Darsono pada saat dia menjabat. Pembuatan dokumen palsu terkait tukar guling tanah ditetapkan di Peraturan Desa (Perdes) Tlogoayu 2020," jelasnya.

"Pak Darsono menyatakan tanah itu bondo deso dengan dia mengajukan Perdes tadi. Dibuatlah dokumen-dokumen palsu terkait tukar guling. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke penyidik Polda," paparnya.

Pihak Sunarti sendiri melaporkan Darsono dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Sebenarnya tukar guling itu tidak pernah ada. Kalau tukar guling kan maknanya ada tanah beserta surat saling tukar dan balik nama satu sama lain," lanjutnya.

Baca Juga: Diserbu Warga, Bazar Murah di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Pati Ludes dalam Satu Jam

Sulistiawan menjelaskan, untuk mengesahkan proses tukar guling tanah, tidak cukup jika hanya dengan persetujuan warga.

"Kalau tukar guling, bisa ditanyakan ke ahlinya, bukan hanya melibatkan warga. Ada proses panjang melibatkan bupati atau sekda, bahkan kementerian kalau tahapnya lebih tinggi. Kami mengapresiasi pada penyidik Polda atas kinerja mereka mengungkap kasus ini," jelas dia.

Sebelumnya Kepala Desa Tlogoayu Darsono mengatakan, sejak sebelum dirinya lahir, tanah yang kini diklaim Sunarti sudah menjadi bagian dari lapangan desa.

“Kronologi bagaimana saya tidak tahu. Karena saya baru menjabat sejak 2015, kemudian lanjut periode kedua ini. Tiba-tiba tanahnya diminta, ternyata sebagian punya dia katanya,” terangnya pada (2/9/2022).

Darsono mengatakan, sudah pernah digugat ke Pengadilan Negeri Pati pada 2016 lalu oleh pihak Sunarti.

Gugatan tersebut dilanjutkan sampai tahap banding dan kasasi. Semuanya berakhir dengan putusan gugatan tak dapat diterima.

Mereka masih tidak puas, naik banding, naik lagi kasasi 2018. Semua sudah selesai dengan putusan NO artinya gugatan penggugat tidak bisa diterima.

Ternyata gugatan tidak berhenti. Selanjutnya, dirinya dilaporkan ke Polda Jateng, bahkan sampai dua kali.

“Saya dilaporkan ke Polda sudah dua kali, 2021 kalau tidak salah, menjelang Pilkades periode kedua. Saya dilaporkan atas penyerobotan tanah. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah keluar. Saya juga dapat tembusannya. Saya tidak terbukti melakukan pidana penyerobotan tanah,” tegas Darsono.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Pengamen di Samsat Pati Diamankan Satpol PP, Ini Penyebabnya

Ia mengaku heran ketika tahun ini, untuk kali kedua dilaporkan lagi ke Polda atas tuduhan yang sama.

“Saya tidak mengapa-apakan tanah itu kok dilaporkan penyerobotan tanah. Menurut saksi hidup dalam persidangan perdata, tukar gulingnya tahun 1975, lalu muncul sertifikat 97,” ujar pria kelahiran 1976 ini.

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diminta. Sejak saya lahir, tanah itu berupa bagian dari lapagan, dipakai aktivitas warga, ketika saya menjabat pun saya tidak mengapa-apakan tanah itu. Saya awalnya tidak tahu kalau ternyata dari pihak situ merasa memiliki dan ternyata juga punya sertifikat. Saya kaget,” lanjutnya.

Darsono mengatakan, ia lebih heran lagi terhadap pelaporan atas dirinya, padahal notabene hak atas tanah tersebut bukan kepentingan pribadinya. (aua/him)

Editor : Ali Mustofa
#tukar guling #sengketa lahan #pemalsuan dokumen #pati #polda jateng