Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ada Masalah Apa, 2 Honorer Ini Tidak Bisa Naik Jadi PPPK, Begini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Kamis, 5 September 2024 | 14:32 WIB
KOMITMEN BERSAMA: Penerimaan SK PPPK dan fungsional dan pengawas 2023.
KOMITMEN BERSAMA: Penerimaan SK PPPK dan fungsional dan pengawas 2023.

RADAR KUDUS - Jutaan honorer di seluruh Indonesia tengah menanti pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, yang diperkirakan akan berlangsung pada September hingga Oktober mendatang.

Namun, harapan tersebut sirna bagi dua honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Keduanya, yang berinisial RV dan RZ, dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 lantaran terjerat kasus hukum serius.

RV dan RZ kini telah dipecat dari status kepegawaian mereka dan saat ini mendekam di tahanan Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis (4/9).

"Kasus mafia tanah ini melibatkan dua honorer ATR/BPN Bungo berinisial RV dan RZ, yang saat ini sudah kami tahan di Polda Jambi," ungkap Andri dalam keterangannya di Jambi, Selasa (3/9).

Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum

Selain RV dan RZ, polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka utama dalam kasus ini, yang proses hukumnya sudah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.

Penyelidikan mendalam oleh Polda Jambi telah dilakukan dengan memeriksa sedikitnya 12 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait.

Kasus ini mencuri perhatian luas, tak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di pusat.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat kunjungan kerjanya di Jambi beberapa waktu lalu, memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum yang tegas dan adil, termasuk jika melibatkan internal pegawai ATR/BPN.

"Kami mendukung proses hukum secara menyeluruh dan tegas terhadap siapa pun, termasuk pegawai internal ATR/BPN yang terlibat. Namun, perlu diingat bahwa yang terlibat hanyalah oknum, dan masih banyak pegawai BPN yang bekerja dengan integritas tinggi," ujar AHY.

Sanksi Tegas bagi Pegawai Terlibat Mafia Tanah

Menanggapi kasus ini, AHY menekankan bahwa ATR/BPN akan memberikan sanksi tegas kepada semua pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terbukti terlibat dalam praktek mafia tanah.

Ia juga berjanji akan memperkuat pengawasan dan integritas di lingkungan instansi tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda Jambi menyebutkan bahwa selain RV dan RZ, ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Langkah tegas juga telah diambil terhadap RV dan RZ dengan pemecatan dari status honorer di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo.

Kasus mafia tanah yang menyeret oknum honorer ini menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik kotor yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. (ury)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#Bonus PPPK #kebijakan pengadaan PPPK #rekrutmen PPPK #kapan pppk #seleksi pppk #Pengadaan PPPK 2024 #pppk #pendaftaran PPPK 2024 #Kriteria Tambahan Seleksi PPPK 2024 #Cara Mendaftar PPPK 2024 #syarat pppk #pelamar pppk 2024 #cara daftar pppk #Syarat Pendaftaran PPPK 2024