KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus kembali menggelar kajian perundang-undangan.
Pembahasan ini terkait fungsi dan manajemen DPRD di tahun politik atau Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam kajian kali ini membedah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di Hotel Grand Edge, Senin (6/11) hingga Rabu (8/11).
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, terdapat beberapa poin yang dibahas dalam kajian perundang-undangan ini.
Antara lain, strategi Partai Politik di Era Demokrasi untuk Pemenangan Pemilu 2024 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, juga bagaimana Mengukur Fungsi dan Manajemen DPRD di Tahun Politik serta Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak di Tahun 2024.
"Kajian perundang-undangan ini sebagai pendalaman pimpinan dan anggota DPRD Kudus dalam menghadapi Pemilu 2024," katanya.
Dia menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD harus mengetahui terkait regulasi yang berkaitan dengan tupoksi DPRD atas penyelenggaraan Pemilu.
Antara lain, pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran Pemilu dan menjadi peserta dari partai politik dalam kontestasi Pemilu.
"Pemahaman anggota DPRD terkait perundang-undangan harus selalu di-refresh, supaya pemahamannya lebih mendalam," kata Masan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus, Sutriyono menyatakan, kajian perundang-undangan ini mengingatkan anggota dewan terkait peran anggota wakil rakyat dalam menyikapi dan menjalankan fungsinya di tahun politik.
Sekaligus mengingatkan para politikus (calon legislatif) dari berbagai partai politik tentang tata cara berpolitik yang sejalan dengan regulasi yang berlaku.
"Yang jelas dengan kajian ini, Caleg juga bisa menentukan strategi yang bakal dilakukan untuk menghadapi Pemilu, berkompetisi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas), Drs Joko J. Prihatmoko menyampaikan, sebagai anggota DPRD sekaligus calon legislatif pada Pemilu 2024, perlu mempelajari terkait Strategi Partai Politik di Era Demokrasi. Hal ini untuk memenangkan pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Prinsip pendirian Parpol adalah representasi atau keterwakilan, konversi dan agregasi, integrasi, persuasi, represi, rekrutmen, pemilihan pemimpin, pertimbangan, perumusan kebijakan serta kontrol terhadap pemerintah. Tujuannya memenangkan kontestasi politik," jelasnya.
Dia menambahkan, sistem Pemilu mencakup fungsi keterwakilan, integrasi, dan governability atau mesin penyeleksi para pemimpin pemerintah.
Di dalam parameter pemilu demokratis harus memiliki prinsip keterbukaan, ketepatan, dan efektivitas.
Sistem di dalam pemilu mencakup tiga aspek, meliputi electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement.
Dia berharap ada upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye.
Misalnya pelanggaran kampanye di dalam metode pertemuan langsung, pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), dan jenis pelanggaran lainnya yang biasanya dilakukan oleh caleg baru.
Dia menjelaskan, sistem politik kompleks mengedapankan subjektivitas, efektivitas dan kesederhanaan.
Efektivitas dalam hal ini dalah ukuran kinerja, bukan benar atau salah suatu pendekatan.
Yakni memposisikan diri agar bisa memperhatikan hal-hal kecil yang terjadi berulang-ulang karena akan berdampak besar.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Diana Ariyanti menerangkan, Pemilu serentak dilakukan berdekatan dengan Pilkada.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu.
Bawaslu Jateng terus berupaya melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Hal ini demi mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas. (gal/*)
Editor : Ali Mustofa