Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dinamika Terkini Tiga Nama Kandidat Kuat Calon Pj Bupati Kudus, Ini Daftarnya!

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 17:19 WIB

 

Ilustrasi Calon Pj Bupati Kudus
Ilustrasi Calon Pj Bupati Kudus

KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Masan masih enggan membeberkan siapa tiga nama yang diusulkan sebagai penjabat (Pj) bupati Kudus.

Pihaknya hanya membeberkan kriteria Pj bupati harus paham politik dan merealisasikan anggaran untuk menyejahterakan masyarakat.

Dari informasi yang beredar, tiga nama yang diusulkan menjadi Pj bupati Kudus itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah Bergas C Penanggungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Adi Sadhono, dan Asisten 2 Jadmiko Muhardi.

Dari nama yang mencuat itu, Masan enggan memberikan komentar. Ia hanya memberikan kriteria tiga nama yang layak diusulkan Pj bupati. Di samping itu, dari usulan Pj bupati fraksi di DPRD belum ada pembahasan atau rapat terkait usulan tersebut.

Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan, nama yang diusulkan tersebut harus mempunyai kinerja yang baik. Selain itu, yang diprioritaskan adalah asli warga Kudus. Lantaran mereka yang paham terkait kondisi Kota Kretek.

Terkait kriteria ini, Pj bupati harus paham mengelola pemerintahan. Agar alur pemerintahan berjalan baik. Pj bupati juga paham terkait politik dan penganggaran untuk program kesejahteraan masyarakat.

”Karena yang namanya bupati (Pj bupati, Red) walaupun dari ASN (aparatur sipil negara) pejabat politik, harus membangun komunikasi dengan DPRD,” katanya.

Tekait, usulan Pj bupati yang tak melibatkan rapat di tingkat fraksi maupun pimpinan dewan, Masan menyebut, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota.

Pada regulasi di poin kedua, menyebutkan DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon Pj bupati sebagai bahan pertimbangan menteri dalam negeri (mendagri). Guna tindaklanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Usalan nama calon Pj bupati ini, disampaikan kepada Kemendagri paling lambat 9 Agustus mendatang.

”Tiga usulan nama itu, hanya usulan. Kalau diterima nggak papa, kalau diterima ya alhamdulilah,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron belum mengetahui atau rapat membahas pengusulan nama Pj bupati. Begitu juga dengan Ketua Fraksi Golkar Dhedy Prayoga juga mengaku belum pernah ada rapat membahas Pj bupati.

Terkait hal itu, Dhedy tak mempermasalahkan. Namun, Pj bupati Kudus yang terpilih nanti sosoknya harus netral. Tidak memihak golongan atau partai.

”Yang penting netral dan kebijakannya mampu memperjuangkan masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Sandung Hidayat hingga kini juga mengaku belum mengetahui ada rapat terkait Pj bupati. Namun, dia menyayangkan ketika keputusan usulan diambil sepihak.

”Semua anggota dewan punya hak sama untuk mengusulkan (nama-nama calon Pj bupati),” katanya.

Dia menambahkan, seharusnya calon nama-nama Pj bupati bisa dirapatkan di tingkat pimpinan maupun fraksi.

”Berkaca pada Jepara dan Pati tentang pembahasan usulan calon Pj bupati yang dirapatkan di tingkat fraksi dan pimpinan,” imbuhnya. (gal/lin)

Editor : Ali Mustofa
#pj bupati #kemendagri #pemerintahan #Kudus