JEPARA – Sejumlah pedagang kali lima (PKL) dari Bandengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jepara untuk mempertanyakan hasil sidang pertama dari perkara gugatan sejumlah bidang tanah di Bandengan.
PKL merasa rugi atas gugatan tersebut karena diminta mengosongkan diri dari lokasi.
Sementara penggugat mengklaim tanah yang dimaksud sudah dimiliki lebih awal.
Ada sekitar 830 meter persegi tanah yang digugat. Tanah itu berlokasi di Bandengan, dan sudah digunakan para PKL selama belasan tahun.
Total ada 60 PKL yang menggunakan tanah tersebut. Para pedagang itu ada yang berjualan kaki lima, sewa jets sky, tambal ban, dan mainan.
Para pedagang merasa rugi karena diminta pergi dan membayar padahal tanah sudah digunakan sejak lama.
Syahniar Susanti, pihak tergugat merasa aneh dengan materi gugatan. Sebab ia sudah menggunakan tanah tersebut sejak 2010.
Ia mengklaim memiliki tanah disekitar tanah gugatan tersebut dan bukti-bukti penggunaannya.
Termasuk tanah lambiran yang digunakan oleh warga Bandengan untuk berjualan.
“Hak pengelolaannya sudah seizin desa. Jalan itu dulunya sepi sekali hanya jalan setapak. Lalu kami buka jalan tahun 2008 dan bisa ramai seperti sekarang. Kok tiba-tiba muncul gugatan dan sertifikat mereka itu tahun 2019/2020. Padahal duluan saya,” jelas Susanti.
Ia menilai penggugat telah menyerobot hak tanah, termasuk hak tanah yang digunakan para pedagang PKL.
Pada saat mediasi dengan penggugat, pihaknya mengaku diminta untuk mengosongkan tanah tersebut dan membayar sewa tanah Rp 1,3 miliar.
“Kami tidak terima, karena itu muncul gugatan ini. Dari dulu kami yang mengurus tanah tersebut dari saat sepi dan ramai seperti sekarang. Kok tiba-tiba ada yang menyerobot,” jelas Susanti.
Sementara itu, pihak penggugat Lestari Jonathan melalui kuasa hukumnya Slamet Riyadi mengatakan, kliennya sudah memiliki tanah tersebut lebih awal.
Bahkan sudah dimiliki sejak 25 tahun lalu. Soal sertifikat yang tertera 2019/2020 adalah sertifikat perpanjangannya. Bukan sertifikat awal.
Pihaknya bercerita, kliennya adalah istri dari pemilik tanah—yakni almarhum Irwan Susanto.
Irwan, yang diketahui merupakan pengusaha ikan pernah membeli tanah tersebut sekitar 25 tahun lalu.
Namun dibiarkan dan tidak digunakan. Awalnya tanah tersebut ingin digunakan untuk usaha ikan namun tidak berhasil.
Usahanya itu lalu dipindah ke luar kota. Selama bertahun-tahun, kliennya mengetahui tanah itu telah digunakan oleh warga sekitar. Namun dibiarkan.
“Karena hak klien saya, kemudian diurus untuk dipertanggungjawabkan kepada ahli waris lain,” jelasnya.
Soal tanah yang dianggap lambiran pantai, pihaknya membantah. “Bukan lambiran.
Pernyataan itu diterbitkan oleh instansi yang berhak, yaitu BPN. BPN ya harus kita percayai,” jelasnya.
Sementara itu, soal pembayaran sewa tanah sebesar Rp 1,3 miliar, hal itu merupakan ganti rugi karena selama 12 tahun tanah tersebut digunakan tanpa membayar apapun. (nib/war)
Editor : Ali Mustofa