Administratur/KKPH Khaerudin menyebut, total dana sharing 2018 itu mencapai Rp 465 Juta. Terpotong pajak sehingga menjadi Rp 456 Juta. Dana itu dibagikan kepada tujuh (LMDH) dengan jumlah bervariasi.
“Besarannya tergantung hasil kayu di masing-masing wilayah pangkuan, faktor keamanan di masing-masing hutan,” jelasnya.
Tujuh LMDH yang mendapatkan itu di antaranya meliputi LMDH Jati Lestari yang mendapat Rp 134 juta, Sumber Harum Rp 21 juta, Sumber Rejeki Rp 49 juta, Wana Indah Rp 64 juta, Wana Lestari 118 juta, Wono Binangun 71 juta, dan Wono Rejo Rp 5 juta.
“Kami menyadari ada keterlambatan akibat beberapa faktor. Dan baru bisa menyalurkan kali ini,” paparnya.
Sementara ini, sharing pada 2019-2020 sedang dalam proses usulan dan menunggu keputusan direksi. Dia berharap penyaluran yang tertunda itu bisa segera terealisasi tahun ini pula. Sebab menurutnya pembagian itu adalah kewajiban bagi Perhutani untuk menyalurkan kepada masyarakat sekitar hutan melalui LMDH.
Nantinya, untuk usulan sharing 2019 ada tiga LMDH yang diusulkan. Yakni LMDH Jatilestari, Sumber harum, dan Wonorejo. Dengan total dana sharing mencapai Rp 182 juta. Sementara Sharing 2020 ada empat LMDH yang diusulkan KPH Gundih. Yakni LMDH Jatilestari, Jati Mulyo, Sumber rejeki, dan Wonodadi. Dengan jumlah mencapai Rp 429 juta. Sedangkan dana sharing 2021 yang diusulkan masih dalam perhitungan.
“Ini bentuk komitmen kami untuk berkontribusi kepada masyarakat sekitar hutan,” imbuhnya.
Dia berharap dana sharing yang telah diterima masyarakat itu bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya produktif. Sehingga kebermanfaatannya bisa lebih meluas.
“Misalnya untuk pembangunan jalan. Bisa juga dibelikan ternak, nanti digilir, sehingga bisa berkembang,” katanya.
Sebagai kontrol, menurutnya keterlibatan kepala desa juga penting dalam mengarahkan penggunaan dana tersebut. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (tos/mal) Editor : Abdul Rokhim