Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

CEK Sekarang! Jadwal TPG THR dan Gaji Ke-13 2026

Zakarias Fariury • Rabu, 4 Februari 2026 | 17:41 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Awal tahun 2026 menjadi momen yang paling dinantikan oleh para guru ASN di seluruh Indonesia.

Meski sempat mengalami pergeseran jadwal, kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan Gaji ke-13 kini mulai menemui titik terang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dipastikan telah mengamankan payung hukum dan alokasi dana sebesar Rp7,6 triliun untuk memastikan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini tetap terjamin.

Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Purbaya Kucurkan Rp 50,8 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Grobogan

Mengapa Cair di Januari 2026?

Banyak guru yang bertanya-tanya mengapa pencairan bergeser ke awal tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun, hal ini disebabkan oleh proses birokrasi dan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.

Dana tersebut baru ditransfer dari Pusat ke Kas Daerah (Kasda) pada 30 Desember 2025.

Akibat sempitnya waktu di penghujung tahun anggaran, Pemerintah Daerah baru bisa mengeksekusi penyaluran ke rekening masing-masing guru mulai Januari 2026 ini.

Estimasi Kalender Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Agar rencana keuangan Anda lebih tertata, berikut adalah prediksi jadwal penyaluran tunjangan sepanjang tahun 2026:

1. THR (Tunjangan Hari Raya) 2026

Sesuai prediksi astronomi, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 20-21 Maret 2026. Merujuk pada aturan H-10 lebaran:

2. Gaji ke-13 Tahun 2026

Tunjangan ini difokuskan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru.

3. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan

Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah proses sinkronisasi data Dapodik:

Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG 100%?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, ada kategori khusus yang akan mendapatkan tambahan TPG satu bulan gaji pokok dalam komponen THR dan Gaji ke-13:

  1. Guru ASN Pusat: Yang gaji pokoknya dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

  2. Guru ASN Daerah: Yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima Tambahan Penghasilan (TPP).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui SK KMK Nomor 327 Tahun 2025, telah merinci alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk mendukung penuh pembayaran ini.

Tips Agar Dana Lancar: Cek "Info GTK" Sekarang!

Pemerintah menjamin pencairan 100% tanpa potongan tidak sah. Namun, kelancaran transfer sangat bergantung pada validitas data Anda. Lakukan langkah berikut:

Editor : Mahendra Aditya
#THR 2026 #thr #TPG Guru 100 Persen #pencairan thr #Gaji ke 13 #tpg #Pencairan TPG #pencairan gaji ke 13