RADAR KUDUS - Awal tahun 2026 menjadi momen yang paling dinantikan oleh para guru ASN di seluruh Indonesia.
Meski sempat mengalami pergeseran jadwal, kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan Gaji ke-13 kini mulai menemui titik terang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dipastikan telah mengamankan payung hukum dan alokasi dana sebesar Rp7,6 triliun untuk memastikan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini tetap terjamin.
Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Purbaya Kucurkan Rp 50,8 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Grobogan
Mengapa Cair di Januari 2026?
Banyak guru yang bertanya-tanya mengapa pencairan bergeser ke awal tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun, hal ini disebabkan oleh proses birokrasi dan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.
Dana tersebut baru ditransfer dari Pusat ke Kas Daerah (Kasda) pada 30 Desember 2025.
Akibat sempitnya waktu di penghujung tahun anggaran, Pemerintah Daerah baru bisa mengeksekusi penyaluran ke rekening masing-masing guru mulai Januari 2026 ini.
Estimasi Kalender Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Agar rencana keuangan Anda lebih tertata, berikut adalah prediksi jadwal penyaluran tunjangan sepanjang tahun 2026:
1. THR (Tunjangan Hari Raya) 2026
Sesuai prediksi astronomi, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 20-21 Maret 2026. Merujuk pada aturan H-10 lebaran:
-
Estimasi Cair: 11 – 15 Maret 2026.
-
Besaran: Komponen TPG 100% (bagi yang memenuhi syarat).
2. Gaji ke-13 Tahun 2026
Tunjangan ini difokuskan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru.
-
Estimasi Cair: Mulai Juni 2026.
3. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah proses sinkronisasi data Dapodik:
-
Triwulan I: April 2026
-
Triwulan II: Juli 2026
-
Triwulan III: Oktober 2026
-
Triwulan IV: November 2026
Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG 100%?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, ada kategori khusus yang akan mendapatkan tambahan TPG satu bulan gaji pokok dalam komponen THR dan Gaji ke-13:
-
Guru ASN Pusat: Yang gaji pokoknya dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
-
Guru ASN Daerah: Yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima Tambahan Penghasilan (TPP).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui SK KMK Nomor 327 Tahun 2025, telah merinci alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk mendukung penuh pembayaran ini.
Tips Agar Dana Lancar: Cek "Info GTK" Sekarang!
Pemerintah menjamin pencairan 100% tanpa potongan tidak sah. Namun, kelancaran transfer sangat bergantung pada validitas data Anda. Lakukan langkah berikut:
-
Validasi Dapodik: Pastikan beban mengajar sudah minimal 24 jam tatap muka.
-
Cek Nomor Rekening: Pastikan rekening di Dapodik masih aktif dan sesuai.
-
Pantau Portal Info GTK: Cek status secara berkala. Jika status sudah menunjukkan "Siap Bayar" atau SKTP sudah terbit, maka dana akan segera mendarat di rekening Anda. (*)