Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Naik dan Dirapel Mei Ini? Ini Penjelasan Lengkapnya

Z
Penulis: Zakaria❯
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Advertisement

RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) secara resmi menanggapi derasnya isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana kenaikan gaji serta pembayaran rapel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui pernyataan resminya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

Klarifikasi ini muncul setelah gelombang informasi simpang siur memicu spekulasi di kalangan pegawai negeri dan pensiunan. Taspen menekankan bahwa hingga saat ini, seluruh skema pembayaran gaji dan pensiun tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku tanpa ada perubahan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

"Informasi ini tidak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah," tulis manajemen melalui akun resmi @taspen di platform X, Senin (27/4/2026).

Belum Ada Regulasi Baru

Advertisement

Pihak Taspen menjelaskan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nominal pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas. Sampai detik ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru yang melegitimasi adanya kenaikan gaji maupun sistem rapel untuk periode berjalan di tahun 2026.

"Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut," tambah pernyataan resmi tersebut, sekaligus mematahkan harapan sebagian pihak yang menantikan penyesuaian pendapatan dalam waktu dekat.

Daftar Gaji Pokok ASN Saat Ini

Merujuk pada data terbaru, skema penggajian ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dengan pembagian berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I (Juru): Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

Golongan II (Pengatur): Rp2.079.200 hingga Rp3.616.300.

Golongan III (Penata): Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200.

Advertisement

Artikel Terkait

Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Cair Juni

Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Cair Juni

Topik mengenai penyaluran Gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kian menyedot perhatian publik menjelang pertengahan tahun.

Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan

Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan

Manajemen Taspen menjelaskan bahwa formulasi besaran nominal Gaji ke-13 tahun ini dihitung berbasis komponen pendapatan yang diterima peserta pada bulan Mei 2026.

Hore, Pensiunan PNS Terima Dobel Gaji Juni 2026

Hore, Pensiunan PNS Terima Dobel Gaji Juni 2026

Kabar gembira menghampiri para purnatugas abdi negara. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan I hingga IV dijadwalkan akan menerima "gaji ganda" pada Juni 2026 mendatang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer