
RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) secara resmi menanggapi derasnya isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana kenaikan gaji serta pembayaran rapel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui pernyataan resminya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Klarifikasi ini muncul setelah gelombang informasi simpang siur memicu spekulasi di kalangan pegawai negeri dan pensiunan. Taspen menekankan bahwa hingga saat ini, seluruh skema pembayaran gaji dan pensiun tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku tanpa ada perubahan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Naik 12 Persen? Benarkah Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan, Ini Penjelasannya
"Informasi ini tidak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah," tulis manajemen melalui akun resmi @taspen di platform X, Senin (27/4/2026).
Belum Ada Regulasi Baru
Pihak Taspen menjelaskan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nominal pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas. Sampai detik ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru yang melegitimasi adanya kenaikan gaji maupun sistem rapel untuk periode berjalan di tahun 2026.
"Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut," tambah pernyataan resmi tersebut, sekaligus mematahkan harapan sebagian pihak yang menantikan penyesuaian pendapatan dalam waktu dekat.
Daftar Gaji Pokok ASN Saat Ini
Merujuk pada data terbaru, skema penggajian ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dengan pembagian berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I (Juru): Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
Golongan II (Pengatur): Rp2.079.200 hingga Rp3.616.300.
Golongan III (Penata): Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200.


