
RADAR KUDUS - Kabar gembira menghampiri para purnatugas abdi negara. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan I hingga IV dijadwalkan akan menerima "gaji ganda" pada Juni 2026 mendatang. Lonjakan pendapatan ini terjadi karena pencairan gaji pokok bulanan berdekatan dengan penyaluran Gaji ke-13.
Namun, PT Taspen (Persero) mengingatkan para pensiunan untuk tidak mengabaikan satu kewajiban krusial. Jika lalai melakukan autentikasi atau absensi digital melalui aplikasi Andal by Taspen sejak awal bulan, pencairan dana tersebut terancam tertunda atau bahkan gagal masuk ke rekening penampungan.
Regulasi dan Komponen Gaji ke-13
Kebijakan mengenai penyaluran Gaji ke-13 ini secara resmi telah dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, dana tunjangan akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026 sebagai bentuk dukungan finansial dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis tanggal resmi pencairannya, namun nominal besaran gaji pokok bulanan masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun komponen lengkap Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS meliputi:
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan PNS 2026
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Rincian Gaji Pokok Bulanan Pensiunan PNS
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok bulanan per golongan, yang juga menjadi basis salah satu komponen dalam penghitungan Gaji ke-13:


