
RADAR KUDUS - Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih menjadi primadona karier di Indonesia. Jaminan finansial jangka panjang serta kejelasan struktur pendapatan bulanan menjadi magnet utama yang memikat minat para pencari kerja.
Namun, mayoritas masyarakat dinilai belum memahami sepenuhnya formulasi pendapatan bulanan yang diterima pegawai negeri tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pendapatan bersih yang dibawa pulang PNS setiap bulannya—atau dikenal sebagai Take Home Pay (THP)—bukan hanya bersumber dari gaji pokok. THP merupakan akumulasi dari gaji pokok ditambah tunjangan kerja dan tunjangan melekat, yang kemudian dikurangi potongan wajib seperti iuran pensiun dan BPJS Kesehatan.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Hingga saat ini, besaran gaji pokok aparatur negara masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sembari menunggu kebijakan penyesuaian upah terbaru dari pemerintah.
Berikut adalah peta besaran gaji pokok PNS berdasarkan hierarki golongannya:
Golongan I (a-d): Berada di kisaran Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.901.400
Golongan II (a-d): Berada di kisaran Rp2.184.000 sampai dengan Rp4.125.600
Golongan III (a-d): Berada di kisaran Rp2.785.700 sampai dengan Rp5.180.700
Golongan IV (a-e): Berada di kisaran Rp3.287.800 sampai dengan Rp6.373.200


