
RADAR KUDUS - Perbincangan mengenai besaran dan kepastian pencairan gaji ke-13 masih menjadi pusat perhatian utama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar baiknya, teka-teki tersebut kini telah terjawab. Pemerintah secara resmi memastikan bahwa hak tahunan bagi para abdi negara ini tetap akan mengucur pada tahun 2026 melalui payung hukum yang kuat.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Program tahunan ini menyasar seluruh aparatur negara tanpa terkecuali, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Dalam konsideran aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 merupakan wujud apresiasi dan penghargaan tertinggi atas dedikasi serta pengabdian yang diberikan para aparatur kepada bangsa dan negara.
Berikut adalah perincian lengkap mengenai jadwal, regulasi, komponen, hingga estimasi nominal gaji ke-13 yang akan diterima berdasarkan golongan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji Ke-13
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dimulai pada bulan Juni 2026.
Nominal yang ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) aturan tersebut, jika karena kendala teknis gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka proses pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Siklus pembayaran ini juga selaras dengan pola tahun anggaran sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Kendati rentang pencairan berada di bulan Juni hingga Juli, pemerintah sejauh ini belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan transfer serentak.
Komponen Penyusun Gaji Ke-13
Perlu dipahami bahwa jumlah uang yang diterima setiap ASN tidak akan seragam. Perbedaan nominal ini sangat bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing individu. Struktur pembayaran gaji ke-13 dipastikan komprehensif karena mengakumulasikan beberapa variabel berikut:
Gaji pokok sesuai masa kerja dan golongan.
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
Tunjangan pangan atau tunjangan beras.



