Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AwasTerlewat! Cek Jadwal Sinkronisasi Data, Agar TPG Cair Tiap Bulan

Z
Penulis: Zakaria❯

 


Advertisement

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

 RADAR KUDUS - Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2026 mengalami transformasi signifikan. Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, proses validasi data kini diberlakukan dengan jadwal yang lebih ketat guna mendukung skema pembayaran bulanan.

Perubahan ini menuntut para pendidik, khususnya di wilayah Kediri dan sekitarnya, untuk lebih proaktif dalam memantau data administrasi agar hak tunjangan tidak tersendat. Pemerintah menetapkan sejumlah tanggal krusial yang menjadi penentu kelancaran aliran dana sertifikasi tersebut.

Linimasa Validasi dan Sinkronisasi Data

Untuk menghindari kendala administrasi, para guru wajib memperhatikan siklus bulanan dalam sistem Dapodik dan Info GTK sebagai berikut:

Advertisement

Batas Pembaruan Data (Tanggal 10): Seluruh pemutakhiran data di Dapodik—mulai dari kenaikan pangkat hingga beban mengajar—wajib tuntas diinput oleh operator sekolah paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan input akan menyebabkan data baru diproses pada periode bulan berikutnya.

Sinkronisasi Massal (Tanggal 13): Sistem akan melakukan penarikan data secara nasional pada tanggal 13. Momen ini merupakan fase krusial bagi guru untuk memantau status di Info GTK, apakah sudah menunjukkan status "Valid" atau masih memerlukan perbaikan (verval).

Penetapan Penerima (Tanggal 15): Pemerintah menetapkan daftar resmi penerima tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya bagi mereka yang datanya telah terverifikasi hijau.

Jadwal Penyaluran Dana TPG

Berbeda dengan pola triwulan pada tahun-tahun sebelumnya, skema tahun 2026 mendorong percepatan distribusi dana dengan jadwal sebagai berikut:

Periode Januari – November: Penyaluran dana dilakukan mulai setelah tanggal 20 pada setiap bulannya.

Periode Desember: Khusus bulan terakhir, jadwal dipercepat menjadi setelah tanggal 15. Langkah ini diambil sebagai diskresi agar para guru menerima tunjangan sebelum penutupan tahun anggaran.

Advertisement

Artikel Terkait

TPG Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta, Perhatikan Syarat Sertifikasi dan SKTP

TPG Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta, Perhatikan Syarat Sertifikasi dan SKTP

TPG guru non-ASN 2026 ditetapkan Rp2 juta per bulan bagi guru yang memenuhi syarat. Simak ketentuan sertifikasi, NRG, NUPTK, SKTP, hingga jadwal penyalurannya.

SP2D SKTP Agustus 2026 Terbit, Begini Alurnya Hingga Dana Masuk ke Rekening Guru

SP2D SKTP Agustus 2026 Terbit, Begini Alurnya Hingga Dana Masuk ke Rekening Guru

SP2D SKTP Agustus 2026 menjadi bagian penting dalam pencairan TPG. Simak alur SKTP, SPM, SP2D hingga dana Tunjangan Profesi Guru masuk ke rekening penerima.

Puslapdik Ungkap Syarat Terbaru TPG Non-ASN Mei 2026, Guru Wajib Cek Rekening dan Dapodik

Puslapdik Ungkap Syarat Terbaru TPG Non-ASN Mei 2026, Guru Wajib Cek Rekening dan Dapodik

TPG guru non-ASN Mei 2026 dipastikan cair bertahap setelah 20 Mei. Guru wajib memastikan data Dapodik, Info GTK, dan rekening valid agar tunjangan profesi tidak mengalami keterlambatan pencairan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer