Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh! Gaji Ke-13 PNS Bisa Mundur

Z
Penulis: Zakaria❯
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

Advertisement

 RADAR KUDUS - Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kini tengah menanti realisasi pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan jatuh pada pertengahan tahun ini. Meski regulasi telah ditetapkan, pemerintah memberikan sinyal bahwa jadwal tersebut bersifat fleksibel, bergantung pada kesiapan teknis penyaluran di lapangan.

Landasan hukum pemberian bonus tahunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini, memosisikan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur sekaligus instrumen penggerak daya beli masyarakat.

Mekanisme dan Potensi Penundaan

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, pemerintah menargetkan pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Namun, masyarakat dan ASN diminta untuk memperhatikan klausul tambahan yang memungkinkan adanya pergeseran jadwal.

Advertisement

Target Utama: Pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026.

Ketentuan Penundaan: Sesuai Pasal 15 ayat (2), jika penyaluran belum dapat terlaksana pada Juni, maka pembayaran diperbolehkan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Penerima Manfaat: Meliputi PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para purnabakti (pensiunan).

Rincian Komponen dan Acuan Perhitungan

Pemerintah menetapkan bahwa besaran Gaji ke-13 tidak bersifat tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa komponen penghasilan. Adapun acuan utamanya adalah penghasilan bulan Mei 2026.

Berikut adalah rincian komponen yang menyusun Gaji ke-13 tahun ini:

Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Advertisement

Artikel Terkait

Ini Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Gagal Terima Gaji ke-13

Ini Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Gagal Terima Gaji ke-13

Di tengah euforia menyambut pencairan dana segar pertengahan tahun, pemerintah secara resmi menerbitkan rambu-rambu penguncian anggaran.

CEK, Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 yang Cair Bulan Ini

CEK, Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 yang Cair Bulan Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa alokasi anggaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan siap digulirkan secara bertahap mulai besok, Selasa, 2 Juni.

Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK

Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK

Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan tetap akan menerima kucuran gaji ke-13 pada awal Juni 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer