
RADAR KUDUS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa alokasi anggaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan siap digulirkan secara bertahap mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian eksekusi fiskal ini menjadi jawaban atas penantian panjang para abdi negara menyongsong pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Kebijakan strategis ini mempergunakan dua payung hukum utama yang diterbitkan secara berkesinambungan. Regulasi pertama dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK
Sebagai tindak lanjut taktis, Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembiayaan operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sesuai Pasal 3 PMK tersebut, beban belanja ini akan melekat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (satker) masing-masing, atau dibebankan pada kementerian induk bagi lembaga nonstruktural.
Sementara itu, proses penyaluran dana kesejahteraan bagi kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mutlak akan dikelola melalui PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero).
Regulasi Komponen Hidup dan Struktur Nominal Gaji Pokok
Pemerintah menetapkan bahwa besaran kumulatif gaji ke-13 terdiri atas perpaduan komponen upah bulanan normatif, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan dasar aturan pengupahan baku yang disahkan negara, berikut adalah rincian batasan nominal komponen gaji pokok (berdasarkan rentang masa kerja terendah hingga tertinggi) yang menjadi motor utama penyusunan indeks gaji ke-13 tahun ini:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif
Golongan I (Ia s.d Id): Berada pada rentang minimal Rp1.685.700 hingga maksimal Rp2.901.400.
Golongan II (IIa s.d IId): Berada pada rentang minimal Rp2.184.000 hingga maksimal Rp4.125.600.
Golongan III (IIIa s.d IIId): Berada pada rentang minimal Rp2.785.700 hingga maksimal Rp5.180.700.



