Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK

Z
Penulis: Zakaria❯
Menkeu Purbaya Pesan Presiden Prabowo Tegaskan Kondisi Fiskal Solid, Tak Perlu Khawatir Soal Uang Negara
Menkeu Purbaya Pesan Presiden Prabowo Tegaskan Kondisi Fiskal Solid, Tak Perlu Khawatir Soal Uang Negara

Advertisement

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan tetap akan menerima kucuran gaji ke-13 pada awal Juni 2026.

Langkah ini menjadi angin segar yang paling dinantikan para abdi negara, mengingat momen pencairan bertepatan dengan melonjaknya kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Advertisement

Kendati payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah diterbitkan, skema teknis dan jadwal rinci pencairan rupanya masih digodok di meja sengketa kebijakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan kajian mendalam terkait proses penetapan jadwal resmi eksekusi anggaran tersebut.

Ketentuan Khusus PPPK Baru dan Calon Pegawai Negeri Sipil

Besaran nilai nominal yang akan ditransfer ke rekening para pegawai dipastikan bervariasi. Hal ini dikarenakan perhitungan formula gaji ke-13 mengacu pada kombinasi golongan, jabatan, status kepegawaian, serta kemampuan fiskal instansi terkait dalam mengucurkan tunjangan kinerja (tukin).

Advertisement

Di luar PNS aktif, regulasi tahun ini menerapkan skema khusus bagi pegawai dengan status kontrak dan penyerapan baru:

  • Mekanisme PPPK: Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa baktinya belum genap satu tahun, kalkulasi hak keuangan akan dihitung secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026, pemerintah secara tegas mencoret mereka dari daftar penerima tahun ini.

  • Mekanisme CPNS: Kelompok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diproyeksikan hanya menerima sekitar 80 persen dari porsi gaji pokok standar, ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan. Khusus untuk CPNS di tingkat daerah, jumlah yang diterima akan sangat bergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

Batas Atas Gaji Ke-13 Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural

Melalui lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga membatasi pengeluaran negara dengan menetapkan pagu atau batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Berikut adalah rincian plafon tertinggi hak keuangan yang diatur oleh negara:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua atau Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400

Advertisement

Artikel Terkait

WOW! Pensiunan PNS Dapat Dua Kali Gaji Bulan Juni

WOW! Pensiunan PNS Dapat Dua Kali Gaji Bulan Juni

PT TASPEN (Persero) memastikan kesiapan penyaluran dana Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok!

Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok!

PT TASPEN (Persero) siap mengucurkan dana gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026.

Kabar Baik, Gaji ke 13 Cair Mulai 2 Juni!

Kabar Baik, Gaji ke 13 Cair Mulai 2 Juni!

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada bulan Juni 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer