
RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada bulan Juni 2026. Khusus untuk para pensiunan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero), dana segar tersebut dijadwalkan mengalir ke rekening penerima mulai tanggal 2 Juni 2026 secara bertahap melalui seluruh mitra bayar di Indonesia.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya strategis untuk membantu meringankan beban finansial para pegawai negara dan pensiunan di pertengahan tahun. Tambahan penghasilan ini dinilai sangat krusial, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru.
Payung Hukum dan Kepastian Jadwal
Kebijakan mengenai pemberian tambahan penghasilan ini telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan pasal 2 dalam beleid tersebut, pembayaran gaji ke-13 ditetapkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Mekanisme pencairan bagi ASN aktif akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi. Sementara itu, manajemen PT Taspen (Persero) melalui pernyataan resminya di media sosial menegaskan komitmennya untuk menyalurkan hak pensiunan tepat waktu tanpa perlu melalui proses yang rumit.
Pihak Taspen menjamin bahwa para pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang atau mengajukan permohonan tambahan apa pun agar dana bisa langsung cair.
Daftar Penerima dan Komponen Hak Keuangan
Manfaat dari kebijakan ini tidak hanya menyasar pegawai aktif, melainkan juga kelompok masyarakat yang telah purna tugas namun masih menerima hak penghasilan dari negara.
Kelompok Aparatur Negara dan Penerima Pensiun yang Berhak:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Mengenai besaran yang diterima, nominalnya akan sangat bergantung pada golongan, pangkat, jabatan, serta hak pensiun masing-masing individu.
Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN Aktif:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan capaian kinerja
Bagi kelompok pensiunan, besaran nilai tunjangan ini akan mengacu penuh pada nominal penghasilan pensiun yang mereka terima pada bulan Mei 2026.



