
RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi telah mematangkan persiapan penyaluran Gaji ke-13 bagi para pensiunan dan aparatur negara di tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan konkret atas dedikasi para abdi negara yang telah menyelesaikan masa baktinya maupun yang masih aktif bertugas bagi bangsa dan negara.
Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mendefinisikan pensiunan sebagai aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian Jadwal Pencairan
Merujuk pada Pasal 15 regulasi tersebut, jadwal penyaluran Gaji ke-13 tahun ini mengikuti pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya:
Target Utama: Pembayaran dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Klausul Cadangan: Apabila terdapat kendala teknis atau administratif, pembayaran dapat direalisasikan setelah bulan Juni 2026.
Basis Perhitungan: Nilai Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Ketentuan Pajak: Penerima akan mendapatkan jumlah utuh tanpa potongan iuran. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) tetap berlaku namun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Komponen Pendapatan dan Variabel Anggaran
Sumber dana Gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nominal yang diterima setiap individu akan bervariasi sesuai dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing. Komponen utamanya meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga



