
RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai ditransfer secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026. Guna menjangkau seluruh penerima manfaat di tanah air, proses pendistribusian dana ini bakal digelontorkan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa para pensiunan tidak perlu mengantre atau melakukan pengurusan dokumen tambahan. Proses pencairan dana dipastikan berjalan otomatis dan langsung masuk ke rekening masing-masing tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra seperti dikutip dari laman resmi Taspen.
Aturan Main dan Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan
Berdasarkan regulasi resmi, terdapat sejumlah ketentuan krusial terkait mekanisme dan besaran dana gaji ke-13 tahun ini yang wajib diketahui oleh para penerima manfaat:
Dasar Besaran Dana: Nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, dengan besaran tunjangan senilai satu bulan penuh sesuai aturan perundang-undangan.
Bebas Potongan: Dana yang diterima dipastikan utuh karena tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Adapun instrumen pajak penghasilan (PPh) sepenuhnya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Double Status: Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang mengantongi lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan mengambil acuan nominal yang terbesar.
Pengecualian Janda/Duda: Bagi penerima yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pemerintah tetap akan membayarkan keduanya.
Pensiunan Baru Per Juni 2026: Khusus bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dieksekusi langsung oleh instansi tempatnya bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.


