RADAR KUDUS - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif nasional, termasuk DPR dan DPD, dari pemilihan daerah atau DPRD.
Herman menilai bahwa keputusan ini membuka peluang untuk perpanjangan masa jabatan DPRD selama dua tahun.
"Saya memahami bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga strategi dan manajemen partai ke depan perlu disesuaikan dengan keputusan tersebut," ungkap Herman Khaeron kepada wartawan pada Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Bocor! Bojan Hodak Sebut Nama Bek Asing Baru Persib, Patricio Matricardi Segera Gabung
Herman menekankan bahwa putusan ini dapat berdampak pada masa kepengurusan partai yang biasanya berlangsung selama lima tahun.
"Ini masih menjadi bahan diskusi, terutama mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD. Kami juga harus menyesuaikan periode kepengurusan partai dengan adanya dua kali pemilu, yaitu pemilu pusat dan pemilu daerah," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan dua kali pemilu memerlukan pertimbangan dari segi pembiayaan.
Saat ini, Partai Demokrat sedang mengkaji dampak dari putusan MK, termasuk usulan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI.
"Dua kali pemilu berarti partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi, seperti pembiayaan dan sosialisasi calon legislatif, karena tidak ada lagi tandem. Mungkin akan ada keputusan baru terkait revisi undang-undang pemilu," jelas Herman.
Herman menambahkan, "Masalah ini bisa menjadi semakin kompleks atau mungkin lebih sederhana. Kami belum bisa menyimpulkan karena masih akan mendiskusikan dan mendalami keputusan MK terkait hal ini. Mungkin kepengurusan tidak harus selalu lima tahun, tetapi kami masih dalam tahap kajian."
Baca Juga: Crash di Tikungan Ketiga, Verstappen Gagal Finis di F1 Austria 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah.
MK merekomendasikan agar pemungutan suara nasional dilakukan terpisah dengan jarak paling lama dua tahun enam bulan dari pemilihan tingkat daerah.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Kami menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ke depan."
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pemilihan harus dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden. (Nilna Hibran)
Editor : Ali Mustofa