JEPARA — Pascamusibah miras oplosan yang merenggut tujuh nyawa warga, jajaran Polres Jepara bergerak, melakukan penertiban besar-besaran di seluruh kecamatan.
Dalam operasi yang digelar Selasa–Rabu (10–11/2), ribuan botol dan ribuan liter minuman keras berhasil diamankan.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menyebutkan pihaknya menyita sedikitnya 2.707 botol minuman keras berbagai merek. Serta 2.769 liter minuman oplosan tanpa merek.
“Kegiatan ini kami lakukan sesaat setelah musibah kemarin. Kami perintahkan Kabag Ops berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan giat penertiban di seluruh kecamatan wilayah Jepara. Sebagai bentuk pencegahan dan respons atas insiden tersebut,” ujarnya pada Jumat (13/2).
Penertiban dilakukan melalui razia di lokasi-lokasi tertentu. Patroli terhadap kelompok masyarakat yang bergerombol, hingga door to door ke warung yang diindikasikan menjual miras. Operasi juga melibatkan seluruh polsek jajaran.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penindakan. Melainkan bagian dari pencegahan jangka panjang.
Setelah operasi tersebut selesai, ribuan barang bukti yang disita akan dimusnahkan.
“Bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Pola penindakan dan hukum harus memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Polres Jepara turut menggandeng berbagai unsur masyarakat.
Dukungan moral datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jepara.
"Tokoh agama dan masyarakat menyatakan satu suara, dalam mendukung pemberantasan peredaran miras agar tidak kembali memakan korban," ucapnya.
Dalam perkembangan kasus, polisi masih menunggu hasil resmi uji laboratorium, termasuk hasil ekshumasi salah satu korban.
Pemeriksaan darah, urin, dan organ korban dilakukan, guna memastikan kandungan zat berbahaya yang menyebabkan kematian.
Saat ini, dua hingga tiga korban masih menjalani perawatan intensif dan juga telah dilakukan uji laboratorium.
Total korban meninggal dunia tercatat tujuh orang, termasuk perkembangan terbaru dari Desa Wonorejo Kecamatan Jepara yang masih didalami.
Kapolres menegaskan, para tersangka sudah dilakukan penahanan. Perkara tersebut akan terus dikembangkan hingga tuntas.
"Arahnya begitu (penutupan, red) yang kami harapkan, seperti itu. Namun diperlukan dasar untuk bertindak. Harus diketahui seluruh masyarakat, agar pola penindakan dan penegakan hukum memberikan dampak positif kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto, menyebut miras sebagai penyakit masyarakat yang harus dicegah secara preventif dan berkelanjutan.
Tindak lanjut penanganan akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat daerah yang digelar di Gedung Shima pada Jumat (13/2) siang.
Rakor tersebut membahas tata kelola serta langkah penertiban ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.(fik)
Editor : Ali Mustofa