Penerima PKH dan BPNT 2026 Bertambah 470 Ribu, Begini Cara Cek Desil

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menambah sekitar 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II tahun 2026.
Penambahan penerima bantuan tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikerjakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data terbaru itu menjadi dasar penyaluran bansos tahap April hingga Juni 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan jumlah penerima bansos merupakan hal yang biasa terjadi setiap triwulan. Menurutnya, pembaruan data dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi masyarakat terkini.
Ia menyebut lebih dari 470 ribu KPM baru mulai menerima bantuan pada triwulan kedua, meski sebelumnya belum tercatat sebagai penerima pada tahap pertama 2026.
Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah saat ini terus memperbarui DTSEN sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial nasional. Proses pembaruan data juga melibatkan puluhan ribu operator desa di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Gus Ipul, keberadaan operator desa memudahkan masyarakat yang ingin memperbarui data, melakukan aktivasi, maupun reaktivasi kepesertaan bansos. Seluruh data yang sudah diperbarui kemudian dimasukkan ke dalam sistem SIKS-NG milik Kemensos.
Sistem tersebut telah terhubung dengan dinas sosial daerah, Kemensos, hingga data kependudukan nasional sehingga perkembangan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat dapat dipantau secara berkala.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan DTSEN triwulan II 2026 kini telah memuat sekitar 289 juta data penduduk yang sudah direkonsiliasi dengan data Dukcapil.
Penyaluran Bansos Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos
Pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT melalui dua jalur, yakni bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran non-tunai dilakukan melalui rekening penerima di bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Namun untuk kelompok tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas berat, masyarakat adat terpencil, dan warga di wilayah minim akses perbankan, pencairan dilakukan melalui kantor pos.



