Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Jepara Launching Pajak Hotel dan Kos via QRIS, Bayar Tinggal Scan Barcode

M
Penulis: M. Khoirul Anwar❯
DIGITALISASI: Bupati Jepara Witiarso Utomo meninjau kos di Desa Tunggul Pandean, Nalumsari, sekaligus meresmikan pembayaran hotel dan kos vis QRIS.
DIGITALISASI: Bupati Jepara Witiarso Utomo meninjau kos di Desa Tunggul Pandean, Nalumsari, sekaligus meresmikan pembayaran hotel dan kos vis QRIS.

Advertisement

 

JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan sistem pembayaran pajak hotel dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Inovasi pembayaran digital itu resmi diluncurkan langsung oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026).

Langkah ini menjadi yang pertama di Jepara untuk pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos. Pemkab menargetkan sistem baru tersebut mampu mempermudah transaksi pajak sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Advertisement

Dengan sistem QRIS, wajib pajak kini cukup memindai barcode menggunakan mobile banking atau dompet digital untuk melakukan pembayaran. Tidak perlu lagi proses manual yang dinilai memakan waktu.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik sekaligus strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit.

Advertisement

Menurutnya, sektor hotel dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung pemasukan daerah. Karena itu, pemerintah mulai mendorong sistem pembayaran yang lebih praktis, transparan, dan mudah dipantau.

Di Kabupaten Jepara sendiri, pajak hotel dan rumah kos dikenakan tarif sebesar 10 persen. Pemkab berharap penerapan QRIS dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat setoran pajak masuk ke kas daerah.

Peluncuran sistem pembayaran digital tersebut juga mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha. Mereka menilai pembayaran pajak melalui QRIS lebih cepat, mudah, dan efisien dibanding cara sebelumnya.


 

Advertisement

Artikel Terkait

Abi Jamroh Tersangka Pencabulan terhadap Santri Ponpes Al Anwar Mantingan, Didorong dengan Kursi Roda Masuk Rutan Polres Jepara

Abi Jamroh Tersangka Pencabulan terhadap Santri Ponpes Al Anwar Mantingan, Didorong dengan Kursi Roda Masuk Rutan Polres Jepara

Abi Jamroh tampak didorong keluar dari Ruang Penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara menuju Rutan Polres Jepara pada pukul 14.58. Dengan gaya khasnya, ia berkacamata, mengenakan peci hitam, kemeja berlengan panjang.

Datang Naik Kursi Roda, Abi Jamroh Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Jepara

Datang Naik Kursi Roda, Abi Jamroh Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Jepara

Abi Jamroh datang menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di Polres Jepara.

Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Polisi Kantongi Bukti Chat

Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Polisi Kantongi Bukti Chat

Abi Jamroh pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara resmi jadi tersangka kasus pencabulan santriwati. Polisi kantongi bukti chat dan hasil labfor HP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer