TINGGALKAN RUANGAN: Gunari mantan Plt BKD Rembang bersama Camat Sumber Wijayanti meninggalkan ruang paripurna setelah paparan LHP kemarin.
REMBANG- DPRD Rembang menyepakati konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tindak lanjut seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Keputusan itu diambil setelah Inspektorat membacakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam rapat dengar pendapat, Senin (11/5).
Rapat berlangsung dalam dua sesi di Gedung DPRD Rembang, dipimpin Ketua DPRD Abdul Rouf bersama Wakil Ketua Ridwan dan Gunasih. Hadir pula Sekda Fahrudin, Asisten I, II, dan III, Inspektur, serta peserta seleksi JPTP.
Usai pembacaan LHP, tiga peserta meninggalkan ruangan. Mereka diantarnya, Mantan Plt Kepala BKD Gunari, dan Camat Sumber Wijayanti. Kemudian disusul Sekretaris Dinbudpar Isti Chomawati. Namun ia kembali masuk jelang penutupan.
Isti mengaku kepalanya pusing. Gunari dan Wijayanti tidak memberi keterangan apapun saat ditanya wartawan.
Dalam forum, Isti menangis sambil menceritakan pengalamannya mengikuti seleksi. Ia menegaskan para peserta tidak memiliki cacat prosedural, sebagaimana dinyatakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Tuhana.
"Kami peserta tidak ada cacat. Ini bukan pendapat kami sendiri, ini yang menyampaikan ketua Pansel. Yang diulang cukup proses approval-nya, bukan seleksinya," tegasnya.
Peserta lain, Camat Sulang Arief Dwi Sulistiya, menyatakan proses seleksi telah berjalan baik. Persoalan muncul saat Sekda dinilai melampaui kewenangannya selaku Pejabat yang Berwenang (PyB). Ia meminta peserta tetap dipertimbangkan.
Senada, Camat Rembang Abdur Rouf mengusulkan agar DPRD berkonsultasi ke BKN untuk memastikan batasan kewenangan dan memberikan gambaran sebelum mengambil keputusan.
Ketua DPRD Abdul Rouf menjelaskan, setelah mendengar paparan Inspektorat dan Asisten I Setda, pimpinan dewan dan fraksi sepakat mengusulkan konsultasi ke BKN. Konsultasi akan melibatkan pimpinan DPRD, Komisi I, Sekda, serta perwakilan peserta.
"Memastikan rekomendasi DPRD Rembang kepada Bupati betul-betul kuat dan tidak ada cacat hukum," kata Rouf. Ia juga menegaskan DPRD bersikap netral dalam proses ini.
(noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi