REMBANG - Turnamen Sepakbola Bupati Cup di Rembang diwarnai dengan protes oleh Klub PS Pamotan 2.
Mereka keberatan atas sanksi diskualifikasi dari pertandingan. Bahkan, tim tersebut berencana mengajukan banding ke Asprov PSSI Jawa Tengah.
Masalah ini bermula ketika Tim PS Pamotan 2 melawan PS Sedan 2 pada Selasa (22/7).
Laga sudah berlangsung sampai dengan turun minum dengan kemenangan PS Pamotan 2 sementara 1-0.
Namun, pertandingan harus ditunda karena adanya keberatan dari tim PS Sedan.
Klub tersebut menemukan dugaan adanya pemain yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan turnamen.
Rabu (23/7), Komite Disiplin Askab PSSI Rembang melaksanakan sidang membahas tentang keberatan yang diajukan oleh Kecamatan Sedan itu.
Hasilnya, PS Pamotan 2 dinyatakan didiskualifikasi.
Manajer Tim PS Pamotan 2 Ali Miftah merasa kecewa dan keberatan atas keputusan tersebut.
Sebab, ia merasa salah satu pemainnya itu sudah memiliki KTP beralamat Pamotan.
"Itu adalah dasar kami untuk banding ke Panpel. Adapun KK atau ijazah itu adalah data pendukung," katanya.
Keputusan ini juga membuatnya terbebani atas keputusan ini.
Apalagi, para pemain muda di PS Pamotan 2 sudah berjuang dari awal.
Selain itu, timnya juga sudah pernah bertanding sebelumnya dan tidak ada permasalahan.
Setelah menerima keputusan ini, pihaknya pun berencana mengajukan banding ke Asprov PSSI Jawa Tengah.
"Sekarang tidak bisa melanjutkan lagi. Langkah selanjutnya kami dari Pamotan 2 akan melakukan banding," katanya.
Sekretaris Askab PSSI Rembang Puji Santoso menyampaikan, pihaknya sudah meminta agar ada verifikasi terkait kebenaran domisili yang bersangkutan.
"Apakah benar warga Desa di Pamotan atau Gunem," katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi, diketahui pemain tersebut merupakan warga Pamotan, namun sudah mengajukan pindah ke wilayah Gunem. Hanya saja, pindah tersebut tidak diikuti perubahan KTP.
"Memang benar KTP-nya asli yang dicetak sejak tahun 2022. Tahun 2023 yang bersangkutan mengajukan pindah ke Kecamatan Gunem. Perpindahan itu, diawali dengan perpindahan KK. Setelah dari KK, yang bersangkutan bisa mencetak KTP. Namun yang bersangkutan tidak cetak KTP. Hanya KK-nya saja yang pindah, KTP-nya masih Pamotan," jelasnya.
Disinggung soal adanya rencana banding dari tim PS Pamotan 2, sampai dengan Rabu (23/7) pihaknya belum menerima materi banding.
"Kami persilahkan (banding). Tetapi dari Askab Rembang sudah mempunyai data dan fakta yang sangat kuat. Kami belum menerima materi bandingnya apa," jelasnya. (vah)
Editor : Ali Mustofa