
RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan proses pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai digelontorkan pada Juni 2026 mendatang.
Kepastian payung hukum regulasi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai lini masa jadwal distribusi hingga besaran nominal yang diterima para aparatur negara.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam beleid aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (25/5).
Berdasarkan ketentuan anyar ini, penerima fasilitas tambahan penghasilan tersebut mencakup:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara
Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi jajaran pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural. Berikut adalah rincian nominalnya berdasarkan jabatan dan jenjang struktural:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural: Ketua/Kepala menerima Rp31,4 juta; Wakil Ketua Rp29,6 juta; Sekretaris dan Anggota masing-masing menerima Rp28,1 juta.
Pejabat Setingkat Eselon: Setingkat Eselon I menerima Rp24,8 juta; Eselon II Rp19,5 juta; Eselon III Rp13,8 juta; dan Eselon IV Rp10,6 juta.
Sementara itu, batasan nominal bagi pegawai non-ASN diatur secara variatif berdasarkan jenjang pendidikan serta akumulasi masa kerja masing-masing personel:
Lulusan SD s.d. SMP: Menerima mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Lulusan SMA s.d. Diploma I (D-I): Berkisar antara Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Lulusan Diploma II (D-II) s.d. Diploma III (D-III): Menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Lulusan Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1): Memperoleh mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Lulusan Strata 2 (S2) s.d. Strata 3 (S3): Berkisar antara Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Perbedaan Komponen Sumber Pendanaan: APBN vs APBD
Mekanisme penyusunan besaran gaji ke-13 tahun ini dibagi menjadi dua skema besar, tergantung pada instrumen sumber pendanaan anggaran yang digunakan oleh masing-masing instansi:
1. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBN:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
2. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD (Instansi Daerah):
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (dengan catatan wajib memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kepatuhan regulasi perundang-undangan).
Komponen untuk Pensiunan
Bagi para aparatur yang telah menyelesaikan masa baktinya, pemerintah tetap memberikan jaminan kesejahteraan tengah tahun. Komponen penentu nilai gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan dan penerima pensiun meliputi:


