Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Rincian Nominal Gaji Ke-13 yang Diterima PPPK hingga Eselon

Z
Penulis: Zakaria❯
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Advertisement

RADAR KUDUS - Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mulai menemui titik terang. Pemerintah diproyeksikan akan mencairkan tambahan penghasilan yang paling dinantikan para abdi negara ini pada awal Juni 2026, bertepatan dengan momentum menjelang tahun ajaran baru sekolah saat kebutuhan akomodasi pendidikan meningkat tajam.

Kebijakan ini dipastikan tetap menyasar seluruh elemen aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga kelompok pensiunan.

Advertisement

Regulasi pembiayaan ini diperkirakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Meski lini masa pencairan sudah terproyeksi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan skema finalnya. Proses penetapan jadwal resmi dan mekanisme pembayaran sejauh ini masih berada dalam tahap pembahasan intensif di tingkat pusat.

Skema Komponen Penghasilan dan Ketentuan Khusus Pegawai

Advertisement

Besaran nilai gaji ke-13 yang diterima oleh setiap ASN dipastikan tidak seragam, melainkan bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh faktor golongan, jabatan, serta status kepegawaian. Secara umum, struktur komponen penyusun gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan

Adapun untuk instrumen tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin), nominalnya akan berbeda di setiap instansi karena wajib menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah serta kondisi kapasitas fiskal negara.

Pemerintah juga menerapkan aturan khusus yang ketat bagi beberapa kategori status kepegawaian tertentu:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Bagi personil PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, kalkulasi nilai gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional. Namun, bagi PPPK dengan masa kerja yang belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, dinyatakan tidak berhak menerima kompensasi tahun ini.

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Kelompok CPNS umumnya akan menerima hak gaji ke-13 sebesar 80% dari total gaji pokok, ditambah dengan tunjangan melekat sesuai jabatan yang diemban. Khusus bagi CPNS di lingkup instansi daerah, besaran nominalnya dapat bervariasi bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Daftar Batas Maksimal Nominal Gaji Ke-13 Non-ASN

Melalui lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah turut mematok batas pagu maksimal gaji ke-13 yang dialokasikan bagi pimpinan, anggota, hingga staf non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah, serta perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian lengkapnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris & Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)

Advertisement

Artikel Terkait

Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima

Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan mulai cair Juni 2026. Simak jadwal pencairan, rincian komponen, hingga besaran yang diterima berdasarkan aturan terbaru.

Ini Besaran & Penerima Gaji ke-13 ASN

Ini Besaran & Penerima Gaji ke-13 ASN

Kabar gembira bagi para abdi negara di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai digulontorkan paling cepat pada Juni 2026 mendatang.

Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Depan, Cek Nominalnya

Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Depan, Cek Nominalnya

Pemerintah memastikan proses pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai digelontorkan pada Juni 2026 mendatang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer