REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memprediksi sejumlah tantangan dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diantaranya, adalah berlakunya Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang akan menghapus beberapa objek pajak.
Tahun depan, secara keseluruhan pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp 1,990 triliun.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMK 2024 Kabupaten se-Pati Raya : Kudus Tertinggi, Rembang Terendah
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa sumber. Diantaranya adalah dana transfer dan PAD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin menyampaikan, PAD tahun 2024 sendiri ditargetkan sekitar Rp 388,2 miliar yang terdiri dari beberapa sumber PAD.
Yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Fahrudin menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang bisa mempengaruhi pencapaian pendapatan daerah tahun 2024.
Diantaranya, adalah berlakunya Undang-undang tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Sebab, nantinya akan ada beberapa objek pajak yang tidak bisa dipungut oleh kabupaten. "Sehingga berpotensi menurunkan PAD," katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga perlu merevisi regulasi tentang pajak dan retribusi daerah. "Kedua, perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait dana transfer, ketiga petunjuk teknis terkait Dana Alokasi Khusus diterbitkan setelah APBD," katanya.
Pajak daerah tahun depan, kata Fahrudin terdapat beberapa bersumber, seperti pajak hotel, restoran, pajak parkir, tenaga listrik, reklame, sarang burung walet. Total pajak daerah 2024 direncanakan Rp 143 miliar.
Sementara, untuk retribusi darah terdiri dari retribusi jasa umum, jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. "Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 33, 2 miliar," imbuhnya.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan agar Pemkab menyusun perda tersebut.
Perda tentang retribusi dan pajak daerah itu harus diundangkan paling lambat pada 1 Januari 2024 mendatang.
Nantinya terdapat penghapusan beberapa objek retribusi. Yakni jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim