REMBANG - Motor hasil kejahatan S, pelaku begal di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dikembalikan. Polres Rembang telah menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemilik.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Pokres Rembang berhasil membekuk S, si pelaku begal. Ia melakukan aksinya di 11 TKP. Modusnya, diwarnai dengan penipuan. Mayoritas korbannya merupakan anak dibawah umur.
Selain pelaku, polisi juga telah menangkap SY yang berperan sebagai penadah. Polisi juga telah mengantongi dua identitas pelaku lainnya, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyampaikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah motor hasil kejahatan tersebut.
Kemarin (24/7) ada dua motor yang telah dikembalikan kepada pemilik. Salah satunya milik Widarto, orang tua dari korban. Kapolres mengatakan, motor tersebut merupakan kendaraan satu-satunya milik korban. Biasanya dipakai untuk bekerja.
"Sesuai permohonan untuk pinjam pakai dan dirawat barang bukti itu kami berikan kemudahan kepada masyarakat. Asal ini dijaga untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Karena masih menjadi barang bukti, Kapolres meminta agar motor tersebut tidak dijual dan tidak dirubah bentuknya.
Terkait dengan kejadian begal ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Sebab hal itu dapat memicu kejahatan.
"Jangan jadikan anak menjadi calon korban. Seorang anak itu tidak cakap menguasai motornya, pemikirannya dengan dewasa kan lain," katanya. (vah)
Editor : Ali Mustofa