Jakarta - Wacana penghapusan perbedaan status guru kembali mencuat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki satu status kepegawaian, yakni pegawai negeri sipil (PNS), tanpa lagi skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Lalu, sistem status guru yang beragam saat ini dinilai memunculkan kesenjangan kesejahteraan dan kepastian karier di kalangan tenaga pendidik.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru nasional.
“Sudah saatnya pemerintah menyusun sistem yang lebih adil bagi guru. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan yang memicu ketimpangan di lapangan,” ujar Lalu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dia menilai kebijakan penugasan guru non-ASN yang saat ini diterapkan belum menyelesaikan akar persoalan.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menjadi jalan sementara sambil menunggu reformasi sistem rekrutmen guru yang lebih permanen.
DPR Minta Pemerintah Pastikan Nasib Guru Non-ASN
Komisi X DPR juga meminta pemerintah segera memberi kepastian terhadap nasib guru non-ASN atau honorer yang masih mengajar di sekolah negeri.
Lalu menegaskan perubahan nomenklatur atau status administrasi tidak boleh mengurangi hak-hak guru.
Ia mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kementerian yang mengurus aparatur sipil negara dan pendidikan, agar transisi kebijakan tidak merugikan para pendidik.
“Jangan sampai guru kehilangan kepastian hanya karena perubahan aturan. Negara harus hadir menjamin keberlangsungan profesi mereka,” katanya.
Sistem Rekrutmen Guru Dinilai Perlu Dievaluasi
Selain penyatuan status, DPR juga menyoroti pentingnya evaluasi kebutuhan guru nasional.
Pemerintah diminta menghitung ulang jumlah tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan wilayah, mata pelajaran, hingga tingkat pendidikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar distribusi guru lebih merata, terutama di daerah terpencil yang selama ini masih kekurangan tenaga pengajar.
Menurut Lalu, jika seluruh guru direkrut melalui satu jalur nasional seperti CPNS, pengelolaan karier, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan guru akan lebih mudah dipantau.
Pemerintah Sebut Status Honorer Akan Berakhir
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa istilah tenaga honorer akan dihapus seiring penerapan aturan aparatur sipil negara yang berlaku efektif mulai 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut sebagian guru non-ASN nantinya dapat masuk skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu bagi peserta seleksi yang belum lolos penuh namun masih dibutuhkan untuk mengajar.
Pemerintah menilai skema tersebut menjadi solusi transisi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.
Meski demikian, wacana penyatuan status guru menjadi PNS diperkirakan masih akan memunculkan perdebatan, terutama terkait kesiapan anggaran negara dan mekanisme rekrutmen nasional.
Editor : Iwan Arfianto