RADAR KUDUS - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh perbincangan soal meningkatnya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Sebuah unggahan dari akun Instagram @voktis*** pada Selasa (24/6/2025) menyebut bahwa Indonesia sedang mengalami yang disebut sebagai “inflasi IPK.” Dalam unggahan tersebut tertulis, “Sekarang lebih gampang dapat IPK Cumlaude, dulu dapat 3,0 saja sudah luar biasa.”
Istilah inflasi IPK sendiri merujuk pada tren meningkatnya nilai IPK mahasiswa secara menyeluruh.
Akun tersebut juga mencantumkan data bahwa rata-rata IPK lulusan perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2024 mencapai angka 3,51, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan era 1990-an di mana IPK 2,8 sudah dianggap prestasi.
Hal ini pun menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.
Sebagian netizen setuju bahwa fenomena inflasi IPK memang nyata, sementara yang lain mempertanyakan apakah peningkatan angka IPK mencerminkan peningkatan kualitas lulusan.
Salah satu komentar menyindir, "Cerdas atau karena nilai dikasih? Semoga bisa benar-benar bermanfaat dan bukan menambah beban hidup." Komentar lain lebih blak-blakan menyebut, "Apakah kualitasnya meningkat? Jelas tidak."
Lalu, apakah benar Indonesia tengah mengalami inflasi IPK? Apa pemicunya?
Sistem Birokrasi Jadi Salah Satu Pemicu
Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, membenarkan bahwa fenomena inflasi IPK memang tengah terjadi di tanah air.
“Betul, sekarang lulusan cumlaude jauh lebih banyak daripada mereka yang lulus dengan IPK sedang-sedang saja,” ujarnya pada Rabu (25/6/2025).
Ia juga menyoroti membanjirnya lulusan dengan predikat cumlaude atau IPK tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Meski terlihat sebagai pencapaian positif, fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah IPK tinggi benar-benar mencerminkan kompetensi dan kualitas akademik lulusan?
Menurut Darmaningtyas, ini bukan sepenuhnya kesalahan perguruan tinggi.
Ada faktor sistemik dari birokrasi pendidikan dan lembaga pemerintahan yang ikut berperan.
Ia menilai, tekanan sistem akreditasi membuat kampus terdorong untuk meluluskan lebih banyak mahasiswa dengan nilai tinggi, karena salah satu indikator penilaian akreditasi adalah jumlah lulusan berprestasi.
“Inilah yang memicu kampus untuk menaikkan nilai mahasiswa, agar status akreditasi institusi tetap baik atau bahkan naik,” jelasnya.
Tuntutan Dunia Kerja Dorong Kampus Naikkan Nilai
Darmaningtyas juga menyoroti bahwa kebijakan rekrutmen tenaga kerja, baik di instansi pemerintah seperti ASN dan BUMN, maupun di sektor swasta, seringkali menetapkan syarat minimal IPK.
Banyak posisi yang mengharuskan pelamar memiliki IPK di atas 3,0. Kondisi ini memaksa perguruan tinggi menyesuaikan agar para lulusannya tetap bisa bersaing di pasar kerja.
“Jadi ini bukan sepenuhnya kesalahan kampus, tapi lebih karena tekanan struktural dari sistem birokrasi itu sendiri,” tegasnya.
Ia pun menyarankan agar Kementerian PAN-RB meninjau ulang syarat IPK minimum dalam proses rekrutmen, termasuk persyaratan akreditasi institusi.
Darmaningtyas juga menambahkan bahwa kompetensi seseorang tidak selalu ditentukan oleh nama besar institusi.
Menurutnya, tidak jarang lulusan dari kampus dengan akreditasi rendah memiliki kemampuan yang lebih unggul dibandingkan lulusan dari kampus ternama.
“Kadang-kadang, lulusan dari kampus berakreditasi C justru lebih kompeten daripada mereka yang berasal dari kampus akreditasi A,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa label institusi tidak selalu mencerminkan kualitas pribadi.
Karena itu, selagi rekrutmen tenaga kerja masih mengandalkan IPK dan akreditasi sebagai tolok ukur utama, maka kualitas lulusan pun berisiko mengalami bias.
IPK Dinilai Tak Lagi Relevan Jadi Ukuran Mutu
Sementara itu, pakar pendidikan Doni Kusuma menyampaikan bahwa pemberian IPK sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing perguruan tinggi dan dosen pengajarnya.
Artinya, sistem penilaian bisa sangat bervariasi antara satu kampus dan kampus lain.
Menurut Doni, mutu sebuah universitas seharusnya dilihat dari kontribusi nyata para lulusannya di tengah masyarakat, baik dalam bidang kerja, inovasi, maupun peran sosial.
Salah satu cara menilai kualitas alumni adalah melalui pencapaian pekerjaan atau posisi mereka setelah lulus kuliah bukan hanya lewat angka IPK semata.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ujian atau tes internal kini bukan lagi menjadi satu-satunya tolok ukur mutu pendidikan.
Kampus saat ini lebih banyak dinilai melalui peringkat internasional, yang dianggap sebagai acuan yang lebih objektif.
“Bandingkan saja ranking internasional sebuah universitas dengan rata-rata IPK lulusannya. Kampus top bisa saja memiliki IPK yang lebih rendah,” jelasnya. Ini membuktikan bahwa IPK tinggi belum tentu sejalan dengan kualitas akademik secara keseluruhan. (Octa Afriana A)
Editor : Ali Mustofa