RADAR KUDUS - Deretan kendaraan memenuhi halaman Satreskrim Polresta Pati, Rabu (28/1/2026). Aktivitas tampak lebih padat dari biasanya. Sejak pagi hingga sore, satu per satu pejabat desa dan kecamatan keluar-masuk ruang pemeriksaan.
Di tengah suasana itu, nama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menjadi sorotan.
Tri menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir enam jam.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir menjelang sore. Namun, substansi yang digali KPK jauh melampaui sekadar kronologi peristiwa. Arah pemeriksaan mengerucut pada satu isu mendasar: lemahnya kerangka regulasi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Sejak Pagi Kepala Dispermades Pati Diperiksa KPK , Ini Penjelasannya
Bukan Sekadar Saksi, tapi Simpul Sistem
Tri Hariyama meninggalkan Mapolresta Pati sekitar pukul 16.25 WIB. Saat hendak menaiki mobil dinasnya, ia sempat dicegat awak media. Jawabannya singkat, nyaris tanpa elaborasi. Namun satu pernyataan mengundang perhatian serius.
“Regulasinya memang belum ada, belum berjalan,” ujarnya.
Kalimat itu menjadi kunci. Dalam konteks perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ketiadaan regulasi bukan sekadar detail administratif. Ia menjadi celah yang berpotensi disalahgunakan.
Pemeriksaan Massal, Indikasi Masalah Struktural
Tri tidak diperiksa sendirian. Penyidik KPK memeriksa sembilan orang lainnya dari berbagai lapisan pemerintahan desa dan kecamatan. Mereka berasal dari unsur camat, kepala desa, hingga pihak swasta. Nama-nama tersebut tersebar dari Jakenan, Juwana, Tambakromo, Gunungwungkal, hingga wilayah pesisir.
Pola ini mengindikasikan bahwa perkara yang diusut bukan berdiri sendiri. KPK tampaknya sedang membongkar jejaring proses, bukan hanya individu. Pemeriksaan serentak memperlihatkan upaya memetakan alur pengisian perangkat desa—dari hulu hingga hilir.
Dispermades dalam Pusaran
Sebagai dinas teknis yang bersentuhan langsung dengan tata kelola desa, posisi Dispermades menjadi krusial.
Tri mengakui bahwa dirinya didampingi staf dari Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) selama pemeriksaan. Pendampingan ini diperlukan untuk menjelaskan aspek teknis yang berkaitan dengan prosedur dan praktik di lapangan.
Namun yang menarik, Tri juga membenarkan bahwa kantor Dispermades sebelumnya telah digeledah KPK. Sejumlah dokumen diamankan. Meski enggan merinci, ia menyebut yang dibawa penyidik berupa “kertas-kertas”.
Dalam penyelidikan perkara korupsi, dokumen kerap menjadi penentu arah. Apa yang tertulis—atau justru tidak tertulis—bisa mengubah status perkara.
Ketiadaan Aturan, Risiko Berlapis
Kasus ini membuka diskusi yang lebih luas: bagaimana tata kelola desa berjalan ketika regulasi belum lengkap? Tanpa payung hukum yang jelas, proses seleksi perangkat desa berpotensi berjalan berdasarkan kebiasaan, interpretasi, bahkan relasi kekuasaan.
Situasi semacam ini rawan disusupi kepentingan. Bukan hanya soal uang, tetapi juga soal pengaruh. KPK tampaknya membaca persoalan ini sebagai masalah sistemik, bukan sekadar penyimpangan individu.
Peran Kepolisian: Pengamanan, Bukan Substansi
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penyidikan. Peran Polresta terbatas pada pengamanan dan pengawalan kegiatan KPK.
“Kami hanya memberikan dukungan pengamanan agar kegiatan berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Pengamanan dilakukan sejak kedatangan tim KPK, penyediaan ruang pemeriksaan, hingga pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada gangguan selama proses hukum berlangsung.
Imbauan untuk Publik
Di tengah maraknya spekulasi, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak membangun opini liar. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Pesan ini penting. Dalam kasus yang menyentuh struktur pemerintahan desa, rumor sering kali menyebar lebih cepat daripada fakta.
Ujian Tata Kelola Desa
Lebih dari sekadar pemeriksaan saksi, kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola desa di Pati. Ketika regulasi belum siap, aparat berada di wilayah abu-abu. Dan ketika wilayah abu-abu itu disentuh hukum, semua pihak harus bersiap memberi penjelasan.
KPK masih terus memanggil saksi. Artinya, perkara ini belum mendekati garis akhir. Yang jelas, sorotan kini tidak hanya tertuju pada individu, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan praktik menyimpang tumbuh.
Editor : Mahendra Aditya