PATI – Menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran di Alun-Alun Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, sejumlah pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Pati mengeluarkan imbauan kepada para pemilik usaha untuk menutup sementara kegiatan jual beli.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama aksi berlangsung.
Diperkirakan jumlah peserta demo sekitar 50.000 orang. Yang menuntut agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya saat ini.
Imbas dari sejumlah kebijakan kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Diketahui surat imbauan penutupan sejumlah tempat usaha sudah banyak beredar.
Diantaranya adalah Pemerintah Desa Sarirejo, Desa Winong, dan Kelurahan Pati Wetan.
Dalam surat tertanggal 11–12 Agustus 2025 itu, pemerintah desa meminta para pemilik usaha, terutama yang berada di sepanjang jalan besar dan area sekitar lokasi aksi.
Yaitu untuk menutup sementara toko, warung, maupun usaha lainnya selama kegiatan berlangsung.
Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto, menyebutkan bahwa penutupan sementara ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Winong, Wicaksono Bowo Leksono, yang meminta agar pemilik usaha untuk menutup sementara kegiatan usahanya di hari tersebut.
Lurah Pati Wetan, Sri Rofiah, SH, dalam surat edarannya juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk mengkondisikan aktivitas perdagangan.
Demi menghindari potensi gangguan keamanan selama aksi.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Pati juga telah mengumumkan adanya pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan sekitar Alun-Alun Pati pada tanggal yang sama.
Masyarakat diimbau menghindari area tersebut dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
Editor : Ali Mustofa