Rabu malam (14/9) terlihat police line di pintu masuk gerbang kafe itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian menggaris polisi kafe itu lantaran warga yang meminta. Kalau tak di-police line warga mengancam tak akan pulang rumah. Warga juga membawa poster tuntutan yang ditempel di gerbang pintu karaoke itu.
“Kami warga Ngawen menutup tempat karaoke ini karena telah meresahkan warga. Selama masih dibuka tempat ini, kami warga Ngawen akan terus memantau. Harus Tutup!”. Begitu tulisan poster tersebut.
Salah satu warga Desa Ngawen, Margorejo Warsito menambahkan, awal bulan ini sempat terjadi gesekan antara pengunjung karaoke dengan pengelola. Keributan itu pun kemudian berujung pada laporan kepolisian. Soalnya pengelola karaoke tersebut merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut.
”Dari pihak pengelola karaoke merasa dirugikan dalam peristiwa gesekan tersebut. Akhirnya, melapor ke polisi,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti mengungkapkan, karaoke tak masalah jika berdiri di Pati. Namun, ketika disalahgunakan itu baru bermasalah.
”Masalah karaoke ini tak mengapa. Namun, ketika karaoke disusupkan dengan jasa yang menuju kemaksiatan ini yang tak setuju saya,” katanya.
Adaya karaoke yang marak ini, lanjut Warsiti, seharusnya dinas terkait turun tangan. Karaoke yang tak berizin itu ditindak.
”Artinya dinas terkait ini menerapkan regulasi yang ada. Selain itu, penindakannya juga tegas,” tukasnya. (adr/war/lid/adv) Editor : Ali Mustofa