Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan

Zakaria • Senin, 25 Mei 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR KUDUS - Teka-teki mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya terjawab. PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa dana tunjangan tersebut akan mulai didistribusikan ke rekening para purnatugas paling cepat pada 2 Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam surat edaran resmi manajemen Taspen yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Hore, Pensiunan PNS Terima Dobel Gaji Juni 2026

Ketentuan Komponen dan Regulasi Pencairan

Manajemen Taspen menjelaskan bahwa formulasi besaran nominal Gaji ke-13 tahun ini dihitung berbasis komponen pendapatan yang diterima peserta pada bulan Mei 2026.

Pemerintah juga menerapkan beberapa regulasi khusus terkait mekanisme penyaluran dana tersebut:

Bebas Potongan: Dana Gaji ke-13 yang diterima dipastikan utuh tanpa adanya pemangkasan iuran mandiri maupun potongan eksternal, termasuk cicilan kredit pensiun.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Segini Nominalnya

Bebas Pajak: Beban Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Hak Ganda: Bagi pensiunan yang memiliki lebih dari satu hak pensiun (misalnya sebagai purnatugas sekaligus mantan pejabat), Gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal tertinggi.

Ketentuan Janda/Duda: Aturan pembatasan tidak berlaku bagi penerima pensiun yang sekaligus berstatus penerima pensiun janda atau duda; kelompok ini tetap berhak menerima kedua hak Gaji ke-13 secara penuh.

Transisi Pensiun Baru: Bagi PNS atau pejabat negara yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji ke-13 menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

Mitigasi Penipuan: Taspen Imbau Peserta Waspada

Menyusul momentum pencairan dana dalam skala besar ini, PT Taspen mengimbau seluruh masyarakat dan penerima pensiun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan siber. Peserta diminta mengabaikan panggilan telepon, pesan singkat, maupun informasi tidak resmi yang menjanjikan kemudahan pencairan dana dengan meminta imbalan.

Bagi peserta yang membutuhkan konfirmasi resmi, Taspen menyediakan saluran komunikasi melalui Kantor Cabang terdekat atau menghubungi layanan call center nasional di nomor 1500919.

Stimulus Ekonomi di Tengah Tren Positif Pasar Domestik

Dari sisi makroekonomi, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa akselerasi penyaluran Gaji ke-13 diproyeksikan menjadi stimulus strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat pada paruh kedua tahun ini. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga ritme konsumsi rumah tangga di tengah fluktuasi ekonomi global.

Kebijakan fiskal ini diperkuat oleh performa ekonomi nasional yang solid. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mampu melesat di angka 5,61%, melampaui pencapaian sejumlah negara anggota G20 lainnya.

Sektor konsumsi rumah tangga tercatat masih menjadi motor penggerak utama domestik dengan pertumbuhan mencapai 5,52%. Angka tersebut turut disokong oleh tingginya realisasi belanja negara, termasuk alokasi dana THR ASN yang menyerap anggaran sebesar Rp51,65 triliun, yang terbukti efektif menopang roda perekonomian sepanjang momentum Ramadan dan Idulfitri 2026. (*)

Editor : Zakaria
#pensiunan #Gaji pensiunan PNS #Gaji ke 13 #gaji pns naik #tunjangan pns