
RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan para purnatugas abdi negara pada tahun 2026. Selain menyalurkan gaji pokok bulanan, negara dipastikan tetap menggelontorkan tunjangan keluarga bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan I hingga IV.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan tertinggi dari negara atas dedikasi serta masa pengabdian panjang para aparatur sipil negara selama aktif berdinas.
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan PNS 2026
Ketentuan dan Rincian Besaran Tunjangan Keluarga
Berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen tunjangan keluarga ini terbagi menjadi dua kategori utama dengan batasan kuota tertentu:
Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari nominal gaji pokok yang diterima.
Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% untuk setiap anak, dengan ketentuan kuota maksimal yang ditanggung sebanyak dua anak.
Mengingat nilai tunjangan ini berbasis persentase gaji pokok, nominal yang diterima para pensiunan bervariasi bergantung pada jenjang kepangkatan terakhirnya. Khusus bagi para pensiunan PNS di level struktural tertinggi (Golongan IV), alokasi tunjangan keluarga ini mampu menyentuh angka ratusan ribu rupiah per bulannya.
Berikut adalah proyeksi besaran tunjangan keluarga untuk internal Golongan IV:
Golongan IVa: Berada di kisaran Rp174.000 hingga Rp420.000
Golongan IVb: Mencapai kisaran Rp437.000



