Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Segini Nominalnya

Z
Penulis: Zakaria❯
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Advertisement

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan para purnatugas abdi negara pada tahun 2026. Selain menyalurkan gaji pokok bulanan, negara dipastikan tetap menggelontorkan tunjangan keluarga bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan I hingga IV.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan tertinggi dari negara atas dedikasi serta masa pengabdian panjang para aparatur sipil negara selama aktif berdinas.

Advertisement

Ketentuan dan Rincian Besaran Tunjangan Keluarga

Berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen tunjangan keluarga ini terbagi menjadi dua kategori utama dengan batasan kuota tertentu:

Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari nominal gaji pokok yang diterima.

Advertisement

Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% untuk setiap anak, dengan ketentuan kuota maksimal yang ditanggung sebanyak dua anak.

Mengingat nilai tunjangan ini berbasis persentase gaji pokok, nominal yang diterima para pensiunan bervariasi bergantung pada jenjang kepangkatan terakhirnya. Khusus bagi para pensiunan PNS di level struktural tertinggi (Golongan IV), alokasi tunjangan keluarga ini mampu menyentuh angka ratusan ribu rupiah per bulannya.

Berikut adalah proyeksi besaran tunjangan keluarga untuk internal Golongan IV:

Golongan IVa: Berada di kisaran Rp174.000 hingga Rp420.000

Golongan IVb: Mencapai kisaran Rp437.000

Advertisement

Artikel Terkait

Hore, Pensiunan PNS Terima Dobel Gaji Juni 2026

Hore, Pensiunan PNS Terima Dobel Gaji Juni 2026

Kabar gembira menghampiri para purnatugas abdi negara. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan I hingga IV dijadwalkan akan menerima "gaji ganda" pada Juni 2026 mendatang.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS 2026

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS 2026

Besaran gaji pokok aparatur negara masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sembari menunggu kebijakan penyesuaian upah terbaru dari pemerintah.

Tak Cuma ASN, Presiden hingga Wali Kota Ikut Dapat Gaji ke-13

Tak Cuma ASN, Presiden hingga Wali Kota Ikut Dapat Gaji ke-13

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Pemerintah dipastikan akan mencairkan anggaran Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer