RADAR KUDUS - Kepastian mengenai besaran upah bagi 30.000 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini berada di tangan Kementerian Keuangan. Meski proses rekrutmen terus berjalan, instansi terkait masih menutup rapat rincian nominal yang akan diterima oleh para pengelola ekonomi desa tersebut.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menegaskan bahwa penentuan standar gaji merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Farida meminta publik untuk bersabar menunggu proses koordinasi lintas kementerian yang saat ini tengah digodok secara intensif.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 ASN Cair Juni dan Bansos ke 3,2 Juta Penerima?
"Silakan konfirmasi ke Kementerian Keuangan, kita sambil menunggu proses di sana," ujar Farida dalam keterangannya kepada media di Jakarta. Ia juga belum bersedia memberikan jawaban pasti terkait kabar penyetaraan standar gaji manajer koperasi dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa skema pembiayaan gaji puluhan ribu tenaga profesional ini telah memiliki landasan aturan yang sah. Menariknya, anggaran tersebut tidak berasal dari pengajuan dana baru, melainkan optimalisasi dari sisa alokasi program yang sudah ada.
Fakta Terbaru Skema Penggajian dan Anggaran Kopdes Merah Putih
Berdasarkan keterangan para pemangku kebijakan, berikut adalah rincian fakta terkait skema penggajian yang tengah dipersiapkan:
Baca Juga: Wow, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8 Juta per Bulan?
Otoritas Penentu: Besaran gaji dan komponen teknis lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber Pendanaan: Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan sinyal kuat bahwa anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mekanisme Pembiayaan:
Dana diambil dari sisa alokasi program Kopdes Merah Putih yang belum terserap sepenuhnya.
Pengalihan anggaran dilakukan karena pembentukan koperasi di lapangan belum mencapai target tahunan, sehingga terdapat surplus dana yang bisa dimanfaatkan.
Durasi Alokasi: Skema pembiayaan dari sisa anggaran ini diproyeksikan berlaku untuk masa transisi selama dua tahun ke depan.
Status Peraturan: Menteri Keuangan menyatakan bahwa aturan landasan untuk skema pembiayaan ini sudah ditandatangani dan siap diimplementasikan.
Kaitan dengan BUMN: Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah standar penggajian akan berkiblat pada sistem remunerasi BUMN atau memiliki skema khusus tersendiri. (*)
Editor : Zakaria