RADAR KUDUS — Indosaku, penyelenggara pinjaman digital PT Indosaku Digital Teknologi, telah memecat seorang debt collector (DC) pinjaman online yang diduga mengirimkan laporan kebakaran palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.
Tindakan ini diambil setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan memicu reaksi tegas dari Damkar Semarang, pihak kepolisian, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian memanggil serta melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Kejadian ini bermula pada sore hari Kamis (23/4/2026), saat petugas Damkar Kota Semarang menerima panggilan darurat mengenai kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi yang terletak di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat.
Baca Juga: Peninggian Jalan Kaligawe Semarang, Rekayasa Contraflow Berlangsung 10 Hari
Tim Damkar segera mengirimkan dua mobil pemadam ke tempat kejadian, namun ketika tiba, mereka menemukan bahwa tidak ada kebakaran yang terjadi. Laporan tersebut ternyata palsu dan diduga dibuat oleh seorang debt collector pinjaman online.
Pelaku yang diketahui dengan inisial Bonefentura Soa alias Fenan (berusia antara 26-29 tahun) mengaku berbuat demikian karena kesulitan menjangkau nasabah yang menunggak pembayaran.
Dalam proses pemeriksaan, dia mengakui bahwa laporan itu adalah bentuk "prank" untuk mendesak nasabah agar segera melakukan konfirmasi atau melunasi utang mereka.
Baca Juga: OJK Panggil Indosaku Pasca Insiden DC Pinjol Buat Laporan Kebakaran Palsu ke Damkar Semarang
Tindakan ini menimbulkan reaksi keras Damkar Semarang karena telah menyia-nyiakan sumber daya dan waktu yang seharusnya digunakan untuk menangani kebakaran yang sebenarnya.
Dinas Damkar Kota Semarang kemudian mengambil tindakan hukum dengan melaporkan oknum DC pinjol tersebut kepada Polrestabes Semarang.
Fenan juga sempat mengunjungi kantor Damkar untuk meminta maaf secara langsung, tetapi pihak Damkar menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.
Petugas berpendapat bahwa lembaga layanan publik tidak seharusnya dipermainkan, mengingat hal itu dapat merusak kepercayaan dan mengganggu kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat.
Baca Juga: Hari Otonomi Daerah 2026, Semarang Ukir Dua Prestasi Tingkat Provinsi dan Nasional
Kasus ini turut membawa nama Indosaku sebagai penyelenggara pinjaman digital yang diduga memiliki hubungan dengan oknum debt collector tersebut.
Perusahaan tersebut segera melakukan langkah internal dengan memastikan pemutusan hubungan kerja terhadap DC yang terlibat.
Manajemen menekankan bahwa tindakan laporan palsu bertentangan dengan kebijakan etik dan prosedur penagihan yang mereka jalankan.
Akibatnya, OJK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku untuk meneliti dugaan pelanggaran terkait proses penagihan dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang terlibat.
Baca Juga: 15.349 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan, Pemerintah Imbau Jaga Kesehatan di Cuaca Panas
OJK siap memberikan sanksi administratif dan tindakan pemantauan lainnya jika ditemukan pelanggaran peraturan, termasuk indikasi pelimpahan tugas penagihan kepada pihak yang beroperasi di luar batas hukum.
Otoritas juga menegaskan pentingnya memberikan efek jera agar praktik penagihan yang tidak etis tidak terulang kembali.
Dalam konteks industri pinjaman online di Indonesia, kasus Indosaku ini menarik perhatian karena menunjukkan risiko penagihan yang tidak pantas dan penggunaan metode manipulatif untuk memaksa nasabah.
Pemecatan oknum DC pinjol yang membuat laporan palsu kepada Damkar Semarang menjadi contoh nyata dari respon perusahaan terhadap pelanggaran, serta sebuah ujian bagi reputasi Indosaku dalam menjaga standar etika penagihan dan kepercayaan masyarakat. (*)
Editor : Anita Fitriani