
RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai kembali penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 pada Mei 2026. Penyaluran ini didasarkan pada hasil pemutakhiran data terbaru.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan adanya perubahan signifikan pada jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahap ini. Perubahan tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan. Mereka adalah warga yang belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).
Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan data penerima bantuan merupakan hal yang wajar karena adanya dinamika sosial ekonomi di masyarakat. Saat ini, seluruh data terbaru telah diintegrasikan ke dalam sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos.
Mekanisme Penyaluran Melalui Bank dan Pos
Pemerintah masih menggunakan dua jalur utama untuk mendistribusikan dana bantuan kepada masyarakat:
Jalur Perbankan: Melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN untuk penyaluran non-tunai.
Jalur PT Pos Indonesia: Khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, warga di wilayah terpencil, atau wilayah yang belum terjangkau infrastruktur perbankan.
Rincian Besaran dan Syarat Bansos 2026
Bantuan PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi tergantung pada komponen kesehatan dan pendidikan di dalam satu keluarga. Berikut perinciannya:



