
RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menetapkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penetapan ini merupakan bagian dari hasil pemutakhiran data periode April–Juni 2026.
Penambahan kuota dalam jumlah besar ini bertujuan untuk memperluas pemerataan bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) menyatakan bahwa data penerima baru ini didapat melalui verifikasi ketat dari berbagai sumber usulan di tingkat akar rumput.
Proses penyaringan data tersebut melibatkan koordinasi intensif antara pihak desa, kelurahan, hingga dinas sosial di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos turut berperan penting dalam menjaring masyarakat layak bantu yang selama ini belum terdata.
Rotasi Penerima untuk Jaga Keadilan Sosial
Meski terdapat ratusan ribu nama baru, Kemensos menegaskan bahwa pagu penerima bansos secara nasional tetap stabil. Masuknya 475 ribu KPM baru ini bersifat rotasi untuk menggantikan penerima lama yang status ekonominya telah dianggap mampu atau graduasi.
Langkah ini diambil demi menjaga prinsip keadilan sosial, sehingga bantuan tidak terus-menerus mengalir kepada pihak yang sama jika kondisi ekonominya telah membaik. Setiap nama yang masuk telah melewati validasi berlapis dari kepala daerah sebelum disahkan oleh pemerintah pusat.
Diharapkan dengan penambahan ini, angka kemiskinan ekstrem di berbagai daerah dapat ditekan lebih efektif. Dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung melalui rekening Bank Himbara serta PT Pos Indonesia secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
Pengelompokan Tingkat Kesejahteraan Berdasarkan Desil
Dalam menentukan kelayakan penerima, pemerintah menggunakan metode desil yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut adalah pembagian kategori desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat:
Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin atau miskin ekstrem.



